
Pangkalpinang, 3 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan pengawasan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di Kantor Notaris di Kabupaten Bangka. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan memperkuat pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) dalam layanan kenotariatan di wilayah tersebut.
Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025, mulai pukul 10.30 hingga 11.30 WIB, bertempat di Kantor Notaris R A. AISYAH PUTRI PERMATASARI, S.H., M.Kn di Kabupaten Bangka. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU beserta jajaran Bidang AHU.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kepatuhan notaris dalam melaksanakan kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO) dari badan hukum yang dibuat atau dilegalisasi. Tim pengawas juga melakukan audit terhadap tata kelola administrasi notaris, kualitas pendokumentasian akta, serta memastikan bahwa prosedur pelaporan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung menyampaikan Melalui kegiatan pengawasan ini, Kanwil Kemenkum Babel ingin memastikan bahwa setiap notaris di wilayah kami menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan. "Kami juga berharap bahwa kegiatan ini dapat memperkuat integritas dan transparansi dalam layanan kenotariatan, serta mendorong peningkatan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, khususnya dalam hal pelaporan Pemilik Manfaat. Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar setiap pelaksanaan tugas kenotariatan dapat berkontribusi pada pencegahan pendanaan terorisme dan menciptakan lingkungan hukum yang lebih baik."
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa setiap notaris di Kabupaten Bangka menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk evaluasi dan pembinaan lebih lanjut guna meningkatkan integritas layanan kenotariatan di wilayah tersebut.
Dengan demikian, kegiatan pengawasan ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, meningkatkan kepatuhan, serta menjaga integritas dalam pelayanan kenotariatan di Kabupaten Bangka.
KANWIL KEMENKUM BABEL

