
Pangkalpinang, 4 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan pengharmonisasian dan pembulatan konsep terhadap lima Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Belitung serta pendampingan dalam penyusunan produk hukum daerah dengan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, secara hybrid di Kanwil Kemenkum Babel.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PЗH), Rahmat Feri Pontoh, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Suherman. Selain itu, hadir pula berbagai perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung, termasuk Sekretaris DPRD Imam Fadli, Kepala Inspektorat Daerah Paryanta, Kepala Bapenda KA. Azhami, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah KemenHAM, Suherman, yang menekankan pentingnya sinergitas antara Kemenkum dan KemenHAM dalam proses pembentukan produk hukum di daerah. "Kolaborasi ini sangat penting agar setiap rancangan produk hukum yang dihasilkan memenuhi prinsip-prinsip HAM, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Suherman.
Selanjutnya, Kepala Divisi PЗH Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, memimpin rapat pengharmonisasian terhadap lima Raperkada Kabupaten Belitung, antara lain mengenai perjalanan dinas dalam negeri, pengelolaan pegawai non-ASN, serta pajak dan retribusi daerah. Raperkada yang dibahas mengacu pada berbagai regulasi terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris DPRD Kabupaten Belitung, Imam Fadli, memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel atas fasilitasi yang diberikan dalam proses pengharmonisasian. Diharapkan melalui kegiatan ini, Raperkada yang dihasilkan dapat diterima dan diterapkan tanpa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Proses harmonisasi ini juga melibatkan pembahasan mendalam mengenai kesesuaian pasal-pasal dalam draf Raperkada dengan ketentuan teknis yang ada dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang lebih berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Belitung.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung:
"Kami sangat mendukung upaya pengharmonisasian Raperkada ini, dan berharap setiap produk hukum yang dihasilkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam pelaksanaan pemerintahan daerah yang lebih baik, sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia."
Dengan kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel terus berkomitmen dalam memastikan kualitas dan keberlanjutan produk hukum daerah yang sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
KANWIL KEMENKUM BABEL


