Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri undangan Rapat Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD Kab. Bangka pada hari Senin, 26 Mei 2025 bertempat di Ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Bangka.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Rahmat Feri Pontoh, memberikan kata pengantar dalam kegiatan ini. Ucapan terima kasih disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka atas kerja sama penyusunan naskah akademik dan ranperda inisiatif DPRD. Sesuai dengan amanat PP 59 Tahun 2015 bahwa Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya, bahwa Fungsional Perancang ikut serta dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Semoga naskah akademik ini memberikan kontribusi yang signifikan dalam kajian terkait, menjadi acuan yang bermanfaat, dan mendorong pemahaman yang lebih mendalam”, ujar Feri.
Dalam kesempatan ini, Kadiv P3H, juga menyampaikan rencana penyusunan nota kesepakatan antara Kantor Wilayah dengan DPRD Kabupaten Bangka. Rencana Nota Kesepakatan ini dalam rangka mengoptimalisasi tugas dan fungsi peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum di wilayah.
Ketua Bapemperda DPRD Bangka, Rizal Mustakim,menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Babel yang telah menerima dan memfasilitasi penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dijelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah belum dapat dilaksanakan secara optimal karena adanya praktek pengelolaan yang penanganannya belum dapat dilaksanakan. Dengan demikian, maka Raperda inisiatif ini perlu dibuat untuk mengoptimalisasi pengelolaan Barang milik Daerah Kabupaten Bangka.
Plt. Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, bahwa tahapan penyusunan Raperda, dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan dan pengundangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kakanwil Harun berharap, sinergi yang baik ini dapat terus berjalan. “Jajaran Perancang Kanwil KemenkumBabel akan terus membantu dalam memberikan layanan pembentukan produk hukum daerah,” tutur Harun.
Hadir dari Kantor Wilayah Kemenkum Kep. Bangka Belitung yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Rahmat Feri Pontoh), Ketua Tim Kerja (Muhamad Iqbal), dan JFT Perancang Muda (Faisal Indrawan, Siti Latifah).
Hadir dari Bapemperda DPRD Kabupaten Bangka dihadiri oleh Anggota Bapemperda (Rizal Mustaktim, Deni Martadiansyah, Sahrul. Yusrizal, Juniar, Zainudin) dan perwakilan Bagian Persidangan dan Perundangan Sekretariat DPRD, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka (Sri Elly Safitri), dan Perwakilan dari BPKAD Kabupaten Bangka.
KANWIL KEMENKUM BABEL