
Bangka — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan koordinasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan Jaminan Fidusia oleh Notaris di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (29/1/2026) di Kantor Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Bangka Belitung (INI Babel), Kabupaten Bangka.
Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Muhammad Bambang menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antara instansi terkait dengan para Notaris dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PNBP layanan Jaminan Fidusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, koordinasi ini menjadi sarana evaluasi atas kendala di lapangan sekaligus langkah preventif untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan PNBP.
Lebih lanjut, koordinasi pengawasan difokuskan pada kepatuhan Notaris dalam pendaftaran Jaminan Fidusia melalui sistem yang ditetapkan Kementerian Hukum, kesesuaian besaran PNBP dengan tarif yang berlaku, ketepatan waktu dan mekanisme penyetoran ke kas negara, serta kelengkapan dan kebenaran data serta dokumen pendukung. Aspek teknis sistem dan pemahaman regulasi juga menjadi perhatian dalam mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi Notaris.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menegaskan bahwa pengawasan PNBP harus dilakukan secara konsisten dan kolaboratif. Menurutnya, pendekatan pembinaan menjadi kunci agar Notaris dapat menjalankan kewajibannya dengan tertib administrasi dan berpedoman pada standar yang sama. “Penguatan koordinasi ini diharapkan mendorong peningkatan kepatuhan serta kualitas layanan Jaminan Fidusia yang akuntabel dan transparan,” ujar Kaswo.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam menjaga tata kelola PNBP yang tertib dan bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan dengan organisasi profesi Notaris untuk memastikan setiap tahapan layanan Jaminan Fidusia berjalan sesuai ketentuan. “Melalui pengawasan yang terarah dan berkesinambungan, kami berupaya memastikan PNBP dikelola secara optimal dan memberikan kepastian layanan hukum bagi masyarakat,” tegas Johan Manurung.
Hasil dari koordinasi pengawasan ini akan menjadi bahan evaluasi dan dasar penyusunan rekomendasi tindak lanjut guna meningkatkan efektivitas pengawasan serta mutu layanan Jaminan Fidusia di wilayah Kepulauan Bangka Belitung ke depan.
KANWIL KEMENKUM BABEL

