Pangkalpinang - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, pimpin rapat harmonisasi terhadap Ranperda dan Ranperwako Kota Pangkalpinang bertempat di Kantor Wilayah, Selasa (04/02/25).
Rapat tersebut dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap:
1. Ranperda tentang Kepemudaan; dan
2. Ranperwako tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Hukum;
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lebih lanjut beliau mengharapkan agar pemerintah daerah mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan terutama terkait pembentukan produk hukum daerah, dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan/harmonisasi, pengesahan/penetapan, dan pengundangan agar melibatkan Kantor Wilayah dalam setiap tahapan dan prosesnya.
Mengakhiri sambutannya, Feri mengharapkan pelaksanaan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sebagaimana arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dimana perlu peningkatan akselerasi dalam layanan pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada menjadi 5 (lima) hari kerja.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Subekti dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Raperda dan Ranperwako Pangkal Pinang, bahwa pembentukan produk hukum ini dilatarbelakangi adanya perubahan regulasi di tingkat pusat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengucapkan apresiasi atas kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota Pangkal Pinang dalam pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada. “Pengharmonisasian merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah untuk mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Kakanwil.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Ismail, Irkham), JFT Perancang Muda (Faisal Indrawan, Beni Saputra, Septi Lestari, Siti Latifah, Imelda Hanum), JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani, Heri Sandri) dan JFT Analis Hukum Pertama (Defta Fahrun Setyadi).
Sedangkan dari Kota Pangkal Pinang yaitu Asisten I Pemerintahan dan Kesra Ahmad Subekti, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Ulpi Heriyanto, Kepala Bagian Perekonomian Iskandar, Kabag Hukum Rusmi Thoiyibah, Kabag Bapperida, Erika Handoko, Kabid Kepemudaan Mirza Kurniawan dan Perancang pada Bagian Hukum.
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel