Pangkalpinang, 14 Agustus 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang tertib proses pewarganegaraan. Sebagai langkah awal, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Tata Negara menggelar sosialisasi secara daring melalui Zoom Meeting. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, diwakili oleh Kepala Bidang AHU, M. Bangbang, beserta jajaran turut hadir dalam sosialisasi tersebut.
Kepala Divisi pelayanan Hukum, Kaswo menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menertibkan seluruh proses permohonan pewarganegaraan di Indonesia.
Direktur Tata Negara, Dulyono, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan surat edaran ini merupakan arahan langsung dari Menteri Hukum guna menciptakan proses pewarganegaraan yang efektif dan efisien. Beberapa poin penting yang ditekankan adalah pejabat wilayah wajib memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan, Memastikan pemohon tidak sedang terlibat dalam proses hukum, Proaktif memonitor pengembalian dokumen kewarganegaraan asing dan dokumen keimigrasian dalam waktu 14 hari setelah pengucapan sumpah setia.
Sementara itu, Kasubdit Pewarganegaraan Ditjen AHU, Backy krisnayuda menyampaikan bahwa seluruh permohonan yang diajukan ke kantor wilayah harus sudah lengkap. Penyampaian hasil pemeriksaan kepada pemohon secara elektronik dilakukan paling lambat 7 hari sejak dinyatakan memenuhi syarat substantif. Untuk penyampaian non-elektronik, dilakukan paling lambat 7 hari setelah dokumen elektronik diterima. Kanwil diberikan kewenangan untuk melakukan konfirmasi ke instansi terkait guna memastikan keabsahan dokumen yang diajukan. Hal ini mengingat masih ditemukannya ketidaksesuaian dalam pemeriksaan administratif dan substantif, serta perlunya penguatan pengawasan terhadap kewajiban pemohon untuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian atas nama mereka. lebih lanjut disampaikan bahwa Sebagai bagian dari prosedur, setelah pengucapan sumpah setia, pemohon akan diberikan fotokopi petikan Keputusan Presiden yang dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengembalian kewarganegaraan ke kedutaan besar negara asal dan untuk pencabutan status keimigrasian di kantor imigrasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Johan Manurung, menyampaikan harapannya, “Dengan adanya pedoman ini, kami berharap proses pewarganegaraan di wilayah Bangka Belitung dan seluruh Indonesia dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga integritas data kependudukan serta keamanan negara.”
KANWIL KEMENKUM BABEL