
Koba - Kanwil Kemenkum Babel kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong peningkatan integritas dan kepatuhan profesi notaris melalui penyampaian atensi terkait pengawasan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) kepada notaris di wilayah kerja Bangka Tengah, (02/12)
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menyampaikan bahwa langkah penguatan peran notaris dalam mencegah praktik pencucian uang (money laundering) dan pendanaan terorisme, sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Notaris, sebagai pihak profesi yang termasuk dalam kelompok gatekeeper, memiliki kewajiban untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap pengguna jasa dalam setiap pembuatan akta atau layanan kenotariatan lainnya. "Penerapan PMPJ bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya nasional menjaga integritas sistem hukum dan ekonomi. Notaris memiliki peran krusial dalam mendeteksi transaksi yang berpotensi disalahgunakan,” ujar Kaswo
Menambahkan hal tersebut , Kepala Bidang AHU, M Bangbang menjelaskan bahwa Kewajiban penerapan PMPJ secara konsisten, termasuk verifikasi identitas dan pemahaman maksud perbuatan hukum. Selain itu perlunya Penyimpanan dan ketersediaan dokumen identifikasi sesuai ketentuan jangka waktu yang ditetapkan. " Notaris juga berKewajiban pelaporan transaksi mencurigakan kepada PPATK melalui akun GoAML" tambah Bangbang
Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan berkala yang dilakukan oleh Kantor Wilayah dalam rangka memperkuat tata kelola profesi notaris. Ke depan, pengawasan akan terus ditingkatkan melalui evaluasi, pembinaan, dan koordinasi dengan lembaga terkait seperti PPATK dan organisasi notaris. “Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, notaris, dan lembaga pengawas, diharapkan potensi penyalahgunaan layanan kenotariatan dapat diminimalkan,” tutup Johan
KANWIL KEMENKUM BABEL


