
Bangka Tengah — 8/12. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menjalin koordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Bangka Tengah dalam rangka pendataan Merek Kolektif untuk Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap produk-produk unggulan desa.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menyampaikan bahwa pendataan ini selaras dengan program nasional penguatan Koperasi Desa Merah Putih. “Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan potensi produk masyarakat dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual, sehingga perlindungan hukumnya lebih kuat dan pemanfaatannya dapat dirasakan secara kolektif,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, menjelaskan bahwa Kabupaten Bangka Tengah memiliki banyak komoditas potensial yang layak diusulkan sebagai Merek Kolektif. Ia berharap produk-produk unggulan tersebut dapat segera didaftarkan sehingga mampu meningkatkan daya saing serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat desa.
Dari pihak pemerintah daerah, Dinsos PMD Bangka Tengah melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Desa menyatakan dukungan penuh atas inisiatif Kanwil Kemenkumham Babel. Pada kesempatan tersebut, mereka menyerahkan data terkait jumlah Koperasi Desa Merah Putih, kondisi lapangan, serta identifikasi produk yang berpotensi menjadi objek perlindungan KI.
Dari hasil Inventarisir di ketahui potensi merek kolektif KDKMP dari Kabupaten Bangka Tengah adalah produk kemplang panggang , kue delapan, getas.
Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung menyampaikan bahwa Kolaborasi ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di wilayah Bangka Belitung. Pendataan Merek Kolektif diharapkan menjadi langkah awal dalam peningkatan legalitas, kualitas, dan daya saing produk lokal Bangka Tengah.
KANWIL KEMENKUM BABEL



