Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional: Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional yang diselenggarakan secara hybrid pada Senin (26/1). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman aparatur terhadap arah pembaruan hukum pidana nasional sekaligus memetakan tantangan implementasinya di tingkat pusat dan daerah.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang menekankan pentingnya kesamaan persepsi seluruh jajaran dalam menyikapi keberlakuan KUHP Nasional sebagai fondasi sistem hukum pidana yang modern, berkeadilan, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Dalam sesi pemaparan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra mengulas perjalanan panjang pembentukan KUHP Nasional beserta misi pembaruannya. Ia menegaskan bahwa KUHP Nasional dirancang untuk menghadirkan harmonisasi hukum pidana, memperkuat prinsip demokratisasi, mengaktualisasikan norma sesuai perkembangan sosial, serta memodernisasi paradigma pemidanaan menuju sistem yang terintegrasi dan efektif.
Perspektif akademik disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, yang menyoroti tujuan pemidanaan dan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis, termasuk penguatan perlindungan saksi dan korban. Diskursus ini dilengkapi dengan pembahasan tantangan implementasi KUHP dalam praktik penegakan hukum, khususnya terkait kesiapan aparatur dan konsistensi penerapan norma.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Pengajar Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indarto, yang memaparkan sistematika KUHP Nasional, tiga pilar utama KUHP, penerapan double track system dalam pemidanaan, serta isu-isu strategis yang berpotensi muncul pada fase transisi penerapan KUHP Nasional dalam sistem hukum pidana nasional.
Kegiatan diikuti oleh seluruh pegawai Kementerian Hukum, termasuk jajaran Kanwil Kemenkum Bangka Belitung yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, perancang peraturan perundang-undangan, penyuluh hukum, analis hukum, CPNS, serta peserta magang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa sosialisasi KUHP Nasional ini merupakan momentum penting untuk memastikan kesiapan aparatur di daerah dalam memahami substansi, filosofi, dan arah kebijakan KUHP Nasional. Menurutnya, pemahaman yang utuh akan menjadi prasyarat utama agar implementasi KUHP berjalan konsisten, terukur, dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Kakanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung, Johan Manurung menegaskan bahwa siap menindaklanjuti hasil sosialisasi melalui penguatan koordinasi internal, peningkatan kapasitas SDM, serta dukungan fasilitasi harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan KUHP Nasional. “Sinergi pusat dan daerah menjadi kunci agar pembaruan hukum pidana benar-benar memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan pemberian plakat kepada para narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pemikiran dan pengetahuan yang disampaikan, sekaligus menandai komitmen bersama Kementerian Hukum dalam mengawal implementasi KUHP Nasional secara berkelanjutan.
KANWIL KEMENKUM BABEL
