
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Webinar Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 bertema “KUHAP dalam Bingkai Reformasi Hukum Nasional dan Penguatan Negara Hukum”, yang diselenggarakan secara hybrid pada Kamis (29/01/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putri Suwardani, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan Kementerian Hukum, antara lain Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Inspektur Jenderal Wisnu Nugroho Dewanto, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dr. Dhahana Putra, Kepala Badan Strategi Kebijakan Andry Indrady, serta seluruh pegawai Kementerian Hukum.
Dari Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, jajaran pegawai, serta peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Hukum menegaskan bahwa webinar ini bertujuan membangun pemahaman kolektif bagi aparatur penegak hukum, aparatur sipil negara, dan masyarakat terhadap pembaruan KUHAP. Perubahan tersebut diharapkan tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi juga diinternalisasi oleh para pelaksana di lapangan. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo–Gibran, khususnya pada agenda penguatan sumber daya manusia dan reformasi hukum.
Sebagai narasumber utama, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan urgensi pembaruan KUHAP sebagai instrumen penting dalam reformasi hukum nasional dan penguatan prinsip negara hukum. Pembaruan KUHAP diperlukan untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, kesetaraan di hadapan hukum, serta keselarasan hukum acara pidana dengan berlakunya KUHP Nasional.
Lebih lanjut disampaikan bahwa KUHAP 2025 membawa sejumlah pembaruan fundamental dibandingkan KUHAP 1981, antara lain penguatan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban, termasuk perlindungan bagi perempuan dan penyandang disabilitas. Selain itu, diatur pula mekanisme pengawasan upaya paksa, pengakuan bersalah (plea bargain), penerapan keadilan restoratif, serta pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Dalam implementasinya ke depan, KUHAP membutuhkan dukungan peraturan pelaksana, penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana terpadu guna mewujudkan proses peradilan yang adil, efektif, dan transparan.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta secara aktif menyampaikan pandangan dan pertanyaan terkait substansi pembaruan KUHAP. Webinar ditutup dengan penyampaian kesimpulan dan harapan agar kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman serta kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan KUHAP yang baru.
KANWIL KEMENKUM BABEL

