
Pangkalpinang, 29 Januari 2026 Bertempat di Gedung Tri Brata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengisi Materi KUHP Nasional, Kegiatan yang mengambil tema Implementasi KHUP Nasional Sebagai Tonggak Baru Pemidanaan Hukum Indonesia di Laksanakan SENKOM MITRA POLRI Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan yang di Buka DirBinmas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombespol Ridwan Raja Dewa, S.I.K, menghadiri Trainers Of Fasilitator KUHP Nasional dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Ismail, S.H., M.H. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dengan materi Membangun Paradigma Baru Pemidanaan, Pidana dan Tindak Pidana.
Pada kesempatan ini Ismail menjelaskan detail Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) mengawali era baru hukum pidana di Indonesia. Setelah melewati lebih dari 70 (tujuh puluh) tahun pembentukan, Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023. Sebelum UU KUHP diundangkan, Indonesia memberlakukan Wetboek van Strafrecht (WvS) dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
adagium “het recht hink achter de feiten aan” (hukum akan selalu tertinggal dari kenyataan dalam masyarakat) terasa sangat kental karena ketentuan dalam WvS dianggap tidak lagi dapat menanggulangi status quo, misalnya belum diaturnya ketentuan mengenai korporasi sebagai subjek hukum pidana. WvS juga dirasakan tidak dapat mengakomodir aktualisasi dari kekhasan hukum di Indonesia seperti eksistensi hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). WvS juga perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum karena telah banyak Undang-Undang yang membuat perumusan norma hukum pidana sendiri di luar WvS, misalnya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jelas Ismail.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung menjelaskan pentingnya kegiatan Sosilisasi KHUP Nasional ini , beliau menjelaskan Legal struktur, kultur, dan substansi (legal formal) adalah tiga komponen sistem hukum yang menentukan efektivitas penegakan hukum. Struktur merujuk pada kelembagaan (polisi, pengadilan), substansi adalah peraturan perundang-undangan, dan kultur hukum mencakup nilai serta sikap masyarakat terhadap hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung siap bersama-sama Pemerintah dan Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membangun Hukum yang progresif.
KANWIL KEMENKUM BABEL


