
Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kota Pangkalpinang, yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, yang terdiri dari JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, serta CPNS. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kota Pangkalpinang, yaitu Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Akhmad Subekti, Kepala Pelaksana Harian Dedy Revandi, Kepala Bagian Pemerintahan Dian Lestari, Kepala Bagian Hukum Rusmi Toiyibah, serta Kepala Bidang Rencana Ruang Laut Triadi.
Rapat harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, yang diwakili oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ismail. Dalam kesempatan tersebut disampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang atas upaya strategis dan sinergis yang telah dilakukan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, khususnya dalam pelaksanaan harmonisasi Ranperkada.
Adapun dua Ranperkada yang dibahas dalam kegiatan ini meliputi Ranperkada tentang Rencana Kontigensi Bencana Banjir dan Ranperkada tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Subekti, turut menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung atas fasilitasi pengharmonisasian tersebut, serta berharap agar Ranperkada yang dibahas tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Mekanisme rapat harmonisasi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substantif (materi muatan) dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pembahasannya, Ranperkada tentang Rencana Kontigensi Bencana Banjir disusun dengan berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana. Sementara itu, Ranperkada tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, terkait kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kota Pangkalpinang:
"Kami mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menyusun dan membahas Ranperkada ini. Proses harmonisasi yang kami fasilitasi merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kami berharap bahwa dengan adanya harmonisasi ini, Ranperkada yang disusun akan lebih efektif dalam implementasinya dan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan daerah, terutama dalam mengantisipasi bencana dan memperkuat kelembagaan di tingkat kelurahan. Semoga hasil dari kegiatan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak dan segera dapat diterapkan untuk kemajuan Pangkalpinang."
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi serta pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperkada guna menilai kesesuaian dengan ketentuan teknik penulisan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pembahasan, Ranperkada tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dikembalikan kepada pemrakarsa karena belum mencapai kesepakatan dalam rapat harmonisasi.
KANWIL KEMENKUM BABEL


