Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kementerian Hukum Wujudkan Asta Cita Presiden: Seluruh Kelurahan di Jakarta Kini Punya Posbankum

WhatsApp Image 2025 11 01 at 17.49.02

Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meresmikan capaian 100 persen Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan di Provinsi Jakarta, sebanyak 267 Posbankum. Keberhasilan ini menjadi langkah nyata dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.

Posbankum merupakan wadah untuk mendapatkan layanan informasi/konsultasi hukum, bantuan hukum non-litigasi lainnya/advokasi, penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi oleh Paralegal dan Kepala Desa/Lurah sebagai Juru Damai, dan layanan rujukan advokat, baik pro bono maupun melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Keberadaan Posbankum memberikan berbagai manfaat, antara lain memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial dan ekonomi, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong terciptanya penyelesaian sengketa secara damai di tingkat akar rumput. Dengan terbentuknya 267 Posbankum di Jakarta, jumlah Posbankum secara nasional kini mencapai 57.968 unit, atau 69.05 persen dari total 83.953 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Dalam peresmian yang turut dihadiri oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung, Duta Posbankum Sherly Tjoanda Laos, Kepala BPHN Min Usihen, Sekretaris Jenderal Kemenkum Komjen Pol. Nico Afinta, Walikota/Bupati Provinsi Jakarta, dan jajaran di lingkungan BPHN, Menteri Supratman menegaskan pentingnya menghadirkan keadilan yang mudah dijangkau masyarakat.

“Di tengah hiruk-pikuk kota metropolitan yang tidak pernah tidur, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga akses terhadap keadilan yang cepat, mudah, dan dekat,” ujar Menteri Hukum, Supratman. Ia menilai bahwa tidak semua persoalan hukum harus berakhir di pengadilan. “Proses hukum formal sering kali memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit, sementara penyelesaian melalui mediasi di tingkat kelurahan bisa menjadi alternatif yang lebih efisien dan berkeadilan,” lanjutnya.

Ia menekankan bahwa kehadiran Posbankum menjadi solusi nyata dalam menghadirkan keadilan yang substantif bagi masyarakat. “Tujuan kita adalah menghadirkan hukum yang benar-benar memberikan rasa keadilan, terutama bagi masyarakat pada lapisan terbawah,” tuturnya.

Menurutnya, pembentukan Posbankum merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan visi besar Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tercantum dalam Asta Cita, yakni menghadirkan hukum sebagai jaminan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Bapak Presiden selalu menekankan bahwa hukum adalah jaminan keadilan. Keadilan bukan hanya hak setiap warga negara, tetapi juga tuntutan setiap warga negara,” sambungnya.

Menteri Supratman juga menyoroti peran Paralegal dalam setiap Posbankum yang telah memiliki sertifikasi dan kapasitas sebagai problem solver di tengah masyarakat. Ia berharap seluruh Paralegal dan Lurah yang menggawangi Posbankum rutin mengisi aplikasi Pelaporan Layanan Posbankum yang disiapkan oleh BPHN. “Data yang terkumpul akan menjadi dasar penting bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy),” ujarnya.

Hingga saat ini, melalui laporan yang masuk dari berbagai Posbankum, telah tercatat sekitar 1.700 aduan masyarakat yang mencakup berbagai isu hukum di tingkat kelurahan dan desa. Data ini menunjukkan bahwa Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan hukum, tetapi juga sebagai sarana deteksi dini terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat di akar rumput.

Di akhir sambutan, Menteri Supratman menegaskan bahwa pencapaian 100 persen Posbankum di Jakarta merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam membangun kesadaran hukum dan memperkuat pendekatan keadilan yang berfokus pada masyarakat (people-centered justice). “Visi besar Presiden menuntut kita semua bertindak nyata untuk mewujudkan keadilan yang substantif yang mengedepankan nilai moral, etika, dan kearifan lokal untuk mencapai keadilan yang hakiki,” pungkasnya.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan, pembentukan Posbankum ini melengkapi infrastruktur layanan publik yang sudah ada di tingkat kelurahan. Dengan begitu, seluruh lapisan masyarakat Jakarta kini dapat memperoleh perlindungan hukum tanpa terkendala biaya. “Posbankum yang berjumlah 267 akan ada di setiap kelurahan dan itu melengkapi semua infrastruktur yang ada di Jakarta,” kata Pramono.

Sementara itu, Duta Posbankum Sherly Tjoanda, menyebut keberadaan 267 Posbankum di Jakarta menjadi simbol hadirnya keadilan bagi masyarakat kecil. “Kita hadir di sini untuk menyalakan kembali obor keadilan di jantung Republik Indonesia, yakni Jakarta,” kata Sherly. Ia menambahkan, Posbankum tidak hanya membantu penanganan kasus, tetapi juga menyediakan konsultasi dan mediasi untuk menyelesaikan persoalan warga secara damai.

KANWIL KEMENKUM BABEL

WhatsApp Image 2025 11 01 at 17.49.02 1WhatsApp Image 2025 11 01 at 17.49.02 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI