Pangkalpinang - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Bangka Belitung dan Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang I Tahun Sidang I, dilaksanakan pada Rabu (22/01/2025).
Pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD setelah diterima dan disetujuinya hasil fasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri RI yang tertuang dalam surat Kemendagri Nomor: 100.2.1.6/0432/OTDA tertanggal 14 Januari 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Edi Nasapta, dengan didampingi Pj. Gubernur Sugito, Ketua DPRD Didit Sri Gusjaya, Wakil Ketua DPRD Edi Iskandar dan Beliadi serta dihadiri oleh puluhan anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan Instansi Vertikal dan Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemprov Babel.
Dalam sambutannya, Edi Nasapta menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD dan pihak-pihak terkait atas kerja kerasnya dalam menyusun Tata Tertib DPRD.
“Terima kasih dan apresiasi kepada panitia kerja atas kerja keras dan pemikirannya dalam membahas, mengkaji dan meneliti Tata Tertib DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ucapnya.
Dia menjelaskan, Tata Tertib DPRD merupakan pedoman atau acuan bagi anggota DPRD dalam melaksanakan aktivitas terkait tugas, fungsi dan tanggungjawab sebagai wakil rakyat.
Sementara itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menambahkan dengan pengambilan keputusan terhadap Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Bangka Belitung, maka DPRD Babel akan bekerja berdasarkan Tatib yang sekarang.
“Alhamdulillah hari ini DPRD Babel sudah punya Tatib baru, jadi dasar kerja DPRD tatib yang baru, maka Tatib yang lama tidak berlaku lagi,” ungkapnya.
Disampaikan Didit, adapun Tatib yang terbaru ini tidak jauh beda dengan yang lama, hanya saja perubahan pada masa kerja yakni hari minggu tidak ada waktu kerja.
“Tatib ini sama dengan Tatib yang lama, cuma perubahan pada masa kerja saja, artinya hari minggu itu tidak ada waktu kerja kecuali undangan dan reses,” tutup Didit.
Sebagai penutup kegiatan, anggota DPRD juga berkesempatan menyerahkan laporan hasil kegiatan Reses beberapa waktu lalu oleh masing masing perwakilan dapil, Pangkalpinang diserahkan oleh Sadiri, dapil Bangka Tengah Pahlivi Sahrun, dapil Bangka Selatan Ferry, dapil Belitung dan Belitung Timur Taufik Rizani, dapil Bangka Barat Elvi Diana, dapil Bangka Agam Dliya Ul-Haq.