Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kewenangan Kanwil Kementerian Hukum Dalam Pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada

kewenangan harmonisasi

Kepala Divisi Peraturan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (1/2) mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kemenkum mempunyai kewenangan dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).

Menurut Rahmat Feri Pontoh, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh instansi vertikal Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kewenangan pengharmonisasian ini juga berlaku mutatis mutandis terhadap Ranperkada Provinsi.

Selain itu disampaikan pula keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam hal penyusunan naskah akademik, berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang tsb yang menyebutkan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana termuat dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang Undangan dalam setiap tahap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Kewenangan ini merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan agar pembentukan produk hukum daerah memenuhi unsur formil dan materil yang sesuai dengan asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan sehingga tidak dinyatakan cacat prosedural/cacat formil,“ tegas Feri.

Feri juga menambahkan, “Pada tahun 2024, Kanwil Kemenkum telah melakukan pengharmonisasian 31 Raperda, 201 Ranperkada dan 4 penyusunan naskah akademik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung, Harun Sulianto, menyampaikan, Kantor Wilayah akan selalu menjaga sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI