
Jakarta, 25 November 2025 — Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan koordinasi strategis terkait pembentukan produk hukum daerah bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI. Kegiatan berlangsung pada Rabu (25/11/2025) pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh. Dari pihak Ditjen PP turut hadir Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, Kepala Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Reni Oktri, serta Perancang Madya Victor Stanny.
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Ditjen Peraturan Perundang-undangan terkait sinergitas dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Keselarasan data, informasi, dan proses antarinstansi menjadi fokus utama dalam memaksimalkan kualitas regulasi di daerah.
Kakanwil Johan Manurung menyampaikan bahwa penting bagi Kanwil untuk terus memperkuat sinergitas dengan Pemerintah Daerah mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, harmonisasi hingga fasilitasi raperda dan raperkada. Menurutnya, kualitas produk hukum daerah sangat dipengaruhi oleh koordinasi yang konsisten dan pendampingan teknis yang tepat sejak awal proses pembentukan.
Koordinasi diterima langsung oleh Direktur Widyastuti, yang menegaskan bahwa Ditjen PP berkomitmen mendorong keterlibatan aktif Kanwil dalam seluruh tahapan harmonisasi dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Ia menyebut perlunya pedoman bersama agar proses berjalan lebih efektif, terstandar, dan memiliki tingkat kepatuhan yang lebih kuat terhadap rekomendasi dan hasil fasilitasi. Ia juga mengungkapkan bahwa ke depan akan dikembangkan sistem informasi terpadu sebagai langkah digitalisasi yang mendukung transparansi dan integrasi proses regulasi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas pula rencana integrasi layanan pengharmonisasian antara aplikasi E-Harmonisasi dan E-Perda yang digunakan oleh Biro Hukum Provinsi. Integrasi ini diharapkan mampu mempercepat pertukaran data, mengotomatisasi alur kerja, serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas kinerja perancang.
Selain itu, Kakanwil Johan Manurung juga mengemukakan usulan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Perancang di wilayah untuk mendukung pengembangan karier dan pemenuhan kebutuhan SDM perancang dalam melaksanakan tugas pengharmonisasian dan fasilitasi produk hukum daerah.
Pada akhir kegiatan, Kakanwil Kemenkum Babel Johan Manurung memberikan pernyataan resmi bahwa penguatan sinergi ini merupakan langkah strategis untuk memantapkan kualitas regulasi daerah. “Kami berkomitmen memperkuat kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Daerah agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, taat asas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Sinergitas dengan Ditjen Peraturan Perundang-undangan menjadi penting sebagai pengungkit utama untuk memastikan proses harmonisasi dan fasilitasi berjalan lebih efektif, terukur, dan berbasis data. Kami menyambut baik rencana integrasi sistem informasi terpadu yang akan semakin memudahkan koordinasi dan meningkatkan transparansi dalam pembentukan produk hukum daerah,” ujar Johan Manurung.
Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, juga menambahkan pentingnya standar sinergi dalam proses fasilitasi, “Koordinasi ini menjadi momentum untuk memperkuat keseragaman mekanisme pengharmonisasian dan fasilitasi produk hukum daerah. Dengan pedoman sinergitas yang jelas, kami di Kanwil Kemenkum Babel siap mendampingi Pemerintah Daerah sejak tahap perencanaan hingga finalisasi. Integrasi layanan melalui E-Harmonisasi dan E-Perda akan sangat membantu dalam pertukaran data dan otomatisasi proses, sehingga kinerja perancang semakin optimal dan kualitas regulasi yang dihasilkan semakin baik,” jelasnya.
Kegiatan ini menegaskan komitmen kuat antara pusat, daerah, dan Kantor Wilayah dalam menghadirkan layanan pembentukan produk hukum yang lebih modern, terintegrasi, dan selaras dengan prinsip-prinsip good regulatory governance.
KANWIL KEMENKUM BABEL




