
Pangkalpinang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum laksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperkada Kota Pangkal Pinang secara virtual, Rabu (10/12/2025).
Adapun ranperkada yang dibahas mengenai Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Tahun 2025-2029. Kepala Bapperida Kota Pangkal Pinang diwakili Kepala Bidang Riset dan Inovas Daerah, Nurwasya menyampaikan bahwa rancangan peraturan wali kota yang dibahas adalah berkenaan dengan perlunya penguatan dan pengembangan ekosistem riset dan inovasi di daerah sehingga perlu dibentuk regulasi sebagai dasar hukum dalam penyusunan dokumen rencana induk dan peta jalan. Riset dan inovasi ini juga sebagai landasan bagi Pemerintah Daerah Kota Pangkal Pinang dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan kedepannya. Hasil riset dan inovasi daerah juga akan didaftarkan untuk mendapatkan pelindungan atas kekayaan intelektual. Harapannya Pemerintah Kota Pangkal Pinang dan Kanwil Kemenkum Babel juga terus bersinergi tidak hanya pendampingan dalam penyusunan produk hukum, juga dalam hal pelindungan atas kekayaan intelektual.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa Raperkada tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan teknologi Daerah Tahun 2025-2029 Kota Pangkalpinang berpedoman pada Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah. Disampaikan bahwa rencana induk dan peta jalan IPTEK ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat komprehensif dan partisipatif dalam mengatasi permasalahan pembangunan di daerah, sehingga perlu penyelarasan terhadap rencana pembangunan jangka menengah daerah agar program pembangunan yang menjadi prioritas dapat tercapai.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung mengucapkan terima kasih atas sinergi yang baik Kemenkum Babel dengan Pemerintah Daerah Kota Pangkal Pinang dalam penyusunan produk hukum daerah. "Kami akan terus mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan harmonisasi, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkualitas,” ucap Johan.
Kakanwil juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Babel akan mendukung dan mendorong Kekayaan Intelektual di Bangka Belitung melalui sosialisasi, pendampingan pendaftaran merek dan hak cipta, serta mendorong pemanfaatan instrumen KI untuk UMKM dan koperasi, dengan tujuan meningkatkan daya saing produk lokal, kesadaran hukum, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Hadir dari Pemerintah Daerah Kota Pangkal Pinang, Kepala Bidang Riset dan Inovas Daerah (Nurwasya), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Rusmi Thoiyibah), dan Subkoordinator Bidang Inovasi (Marlina Safitri).
Kanwil Kemenkum Babel dihadiri oleh Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan (Muhamad Iqbal), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli Madya (Ismail dan Irkham), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli Muda (Imelda Hanum, Septi Lestari, Siti Latifah), dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli Pertama (Imam Rokhyani, Heri Sandri, Pratiwi).
KANWIL KEMENKUM BABEL


