Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Menata Ulang KUHAP untuk Hukum Indonesia yang Lebih Adaptif

WhatsApp Image 2025 06 24 at 09.16.59

Jakarta - Lebih dari 4 dekade Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang juga dikenal sebagai KUHAP. Dalam rentang waktu tersebut, dunia telah berubah, pun dengan sistem hukum yang selalu berkembang. Sudah saatnya KUHAP diperbarui demi sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan KUHAP merupakan pembaruan dari Hukum Acara Pidana kolonial yang berbentuk Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Dimana KUHAP telah digunakan lebih dari 40 tahun, dan dalam penerapannya masih terdapat banyak kekurangan.

“Dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang, maka perlu dilakukan penggantian KUHAP,” ujar Supratman dalam kegiatan Penandatanganan Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP, Senin (23/6/2025) petang.

Lebih jauh menteri yang sering disapa Bang Maman ini mengatakan jika koordinasi yang baik antara penegak hukum dalam menghasilkan DIM pada RUU KUHAP sangat memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

“Langkah strategis yang kita ambil pada hari ini adalah suatu tindakan yang betul-betul bisa menjadi contoh bagi semua lembaga negara, kementerian yang lain, untuk berbagi dalam menyangkut soal peran dan kewenangan masing-masing,” ujar Maman.

Sementara itu Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, mengatakan tantangan yang paling urgen saat ini adalah revolusi industri. Revolusi industri 4.0 memiliki ciri khas internet of things, di mana segala sesuatunya dilakukan melalui media internet. Sedangkan revolusi industri 5.0 itu adalah kolaborasi antara manusia dengan robotik.

“Nah ini menjadi tantangan, dan termasuk nanti alat pembuktian yang akan diajukan para pihak, otomatis akan mengarah kepada hal-hal yang terkait dengan kemajuan teknologi informasi. Saya yakin, saya percaya bahwa DIM yang diusulkan, yang dibahas sekalian itu sudah menampung (tantangan revolusi industri),” ujar Sunarto.

RUU KUHAP diharapkan mampu menjadi instrumen hukum acara pidana yang menjamin supremasi hukum, perlindungan hak setiap warga negara, peradilan yang transparan dan berkeadilan, dan sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

KANWIL KEMENKUM BABEL

WhatsApp Image 2025 06 24 at 09.16.58WhatsApp Image 2025 06 24 at 09.16.58 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI