
Sungailiat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Bangka, Kamis (15/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Posbankum Kelurahan Sinar Baru dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh.
Pemantauan dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan bantuan hukum di Posbankum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Fokus pemantauan meliputi aspek tata kelola administrasi, mekanisme dan standar pelayanan, kapasitas serta peran paralegal, hingga tingkat pemanfaatan Posbankum oleh masyarakat di tingkat kelurahan sebagai pintu masuk layanan keadilan.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Babel melaksanakan dialog dan diskusi bersama Lurah Sinar Baru Khoiri dan pengelola Posbankum guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait capaian layanan, kendala yang dihadapi di lapangan, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas Posbankum sebagai garda terdepan layanan bantuan hukum berbasis komunitas.
Pada kesempatan tersebut, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa hingga Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Babel telah memfasilitasi pembentukan sebanyak 393 Posbankum yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Capaian ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang dekat, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.
Lebih lanjut, Kepala Divisi menekankan bahwa optimalisasi peran Posbankum tidak hanya diukur dari keberadaan fisik atau jumlah Posbankum yang terbentuk, tetapi juga dari kualitas fungsi dan layanan yang diberikan. Posbankum diharapkan mampu berperan aktif sebagai pusat layanan hukum tingkat kelurahan yang melaksanakan pemberian informasi hukum, konsultasi dan advis hukum, penerimaan pengaduan masyarakat, serta rujukan perkara kepada Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi apabila diperlukan pendampingan lanjutan.
Optimalisasi Posbankum juga diarahkan pada penguatan peran paralegal sebagai ujung tombak pelayanan. Paralegal Posbankum didorong untuk proaktif menjangkau masyarakat, melakukan edukasi dan penyuluhan hukum, serta memberikan layanan awal secara profesional dengan menjunjung tinggi etika, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada pencari keadilan. Dalam mendukung hal tersebut, Kanwil Kemenkum Babel secara konsisten melaksanakan pelatihan dan peningkatan kapasitas paralegal.
Terkait hal ini, sepanjang Tahun 2025 telah dilaksanakan Pelatihan Paralegal dengan total peserta sebanyak 1.101 orang yang tersebar di seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelatihan tersebut meliputi Pelatihan Paralegal Tingkat Dasar (Parletak) Angkatan I dan II yang diselenggarakan oleh BPHN, serta pelatihan paralegal di tingkat kabupaten/kota, sebagai upaya memastikan ketersediaan sumber daya manusia Posbankum yang kompeten dan berkelanjutan.
Selain aspek layanan dan sumber daya manusia, optimalisasi peran Posbankum juga menitikberatkan pada tertib administrasi dan akuntabilitas pelaporan. Kepala Divisi menegaskan agar setiap Posbankum secara aktif dan berkelanjutan menyampaikan laporan pelaksanaan layanan bantuan hukum melalui aplikasi pelaporan pada laman form.posbankum.bphn.go.id, mengingat data tersebut menjadi instrumen penting dalam pemantauan, evaluasi, serta perumusan kebijakan bantuan hukum secara nasional oleh Kementerian Hukum.
Lebih lanjut, Posbankum juga diposisikan sebagai media strategis dalam mendukung agenda nasional pembaruan hukum, termasuk pelaksanaan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Melalui Posbankum, masyarakat di tingkat kelurahan diharapkan memperoleh pemahaman hukum yang komprehensif, sehingga tercipta keseragaman pemahaman dan kesiapan dalam menghadapi pemberlakuan ketentuan hukum pidana nasional yang baru.
Kegiatan pemantauan dan evaluasi Posbankum ini ditutup dengan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Babel, pemerintah kelurahan, dan pengelola Posbankum untuk terus memperkuat sinergi, meningkatkan kualitas layanan, serta mengoptimalkan peran Posbankum secara berkelanjutan, guna memastikan terwujudnya akses keadilan yang inklusif dan merata bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Bangka dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
KANWIL KEMENKUM BABEL




