Pangkalpinang - Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembentukan Peraturan perundang-undangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung pada triwulan I telah mengharmonisasikan 36 produk daerah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Harun Sulianto menyampaikan bahwa Raperda yang telah diharmonisasikan berjumlah 13 dan Raperkada yang telah diharmonisasikan berjumlah 23.
" jika dilihat perbandingannya memang Pemerintah Daerah lebih banyak menetapkan Peraturan Kepala Daerah sebagai peraturan teknis yang materi muatannya untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan".
Harun melanjutkan bahwa dalam upaya mewujudkan peraturan perundang-undangan yang taat asas, harmonis dan responsif diperlukan kolaborasi dan kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung dengan Pemerintah Daerah di Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
"Dinamika dalam pembangunan hukum khususnya aspek substansi hukum sangat dinamis. Apalagi dengan berbagai kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui berbagai instrumen Peraturan Perundang-Undangan baik itu Undang-Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah dan Perpres wajib dijadikan pedoman oleh Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan, dalam tataran ini diperlukan kolaborasi antara Perancang Kantor Wilayah dan Pemerintah Kabupaten dalam merumuskan materi muatan yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat" lanjut Harun.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh mengapresiasi kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan Pemerintah Daerah khususnya dalam pengharmonisasian Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Melalui pengharmonisasian diharapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Dalam melakukan pengharmonisasian ada 2 aspek yang diharmonisasikan yaitu aspek teknik dan aspek konsepsi. Aspek teknik kita harmonisasikan berdasarkan ketentuan dalam lampiran Undang-Undang 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sedangkan aspek konsepsi kita selaraskan dengan peraturan perundang-undangan terkait, putusan pengadilan, asas-asas hukum, yurisprudensi dan aspek hukum lainnya yang relevan" jelas Feri.
Pembentukan produk hukum daerah sebagai instrumen kebijakan daerah dalam melaksanakan pembangunan sangatlah penting, oleh karena itu hal ini merupakan tanggung jawab bersama para pemangku kepentingan.
" Kantor Wilayah akan terus berkomitmen untuk mengharmonisasikan produk hukum daerah agar tercipta perundang-undangan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kebutuhan hukum daerah" ujar Feri.
KANWIL KEMENKUM BABEL