Pangkal Pinang – 26 Mei 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti kegiatan Survey Indeks Layanan Kesekretariatan secara daring, yang dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengukur kualitas layanan kesekretariatan di lingkungan Kementerian Hukum, yang diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai penggunaan survei untuk mengukur Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan Kementerian Hukum. Dua sesi penting dalam kegiatan ini diisi oleh Fanoeel Thamrin, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Kementerian PANRB, dan Haryono, Analis Kebijakan Ahli Muda dari BSK Hukum. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Babel, N.A. Triandini Oscar, bersama jajaran Tim Humas, Tim PPL, serta Analis SDM dari Kanwil Kemenkum Babel.
Pada sesi pertama, Fanoeel Thamrin menyampaikan bahwa untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, survei kepuasan masyarakat harus dilaksanakan dengan cara yang tidak hanya mengumpulkan data, tetapi juga memastikan tindak lanjut yang jelas dari hasil survei tersebut. "Masyarakat harus dilibatkan dalam merumuskan solusi untuk masalah yang ditemukan dalam pelayanan publik, sehingga perubahan yang dilakukan adalah perubahan substansial, bukan kosmetik," ujar Fanoeel.
Pada sesi kedua, Haryono menjelaskan secara rinci mengenai Survei Kepuasan Layanan Kesekretariatan (SKLK), yang merupakan instrumen untuk mengukur kualitas layanan sekretariat di lingkungan Kementerian Hukum. "Indeks Kepuasan Layanan Kesekretariatan ini merupakan salah satu capaian kinerja Kementerian Hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel," katanya.
Haryono juga menjelaskan prosedur pelaksanaan survei, di mana setiap unit kerja diharapkan mengirimkan pegawai untuk menjadi PIC survei. Untuk unit kerja dengan jumlah pegawai di bawah 100 orang, 100% pegawai diwajibkan mengisi survei, sementara untuk unit kerja dengan jumlah pegawai di atas 100 orang, persentase yang wajib mengisi survei adalah 10%. Tujuan utama dari survei ini adalah untuk memperoleh informasi mengenai persepsi stakeholders tentang kualitas layanan kesekretariatan di Kementerian Hukum dan mengevaluasi tingkat keberhasilan kinerja dan pelayanan kesekretariatan yang dilakukan unit kerja.
KANWIL KEMENKUM BABEL