
Pangkalpinang, 9 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan hari ketiga sekaligus penutupan kegiatan Pelatihan Paralegal bagi Anggota Posbankum Desa se-Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan yang diikuti sebanyak 127 peserta secara virtual melalui platform Zoom Meeting ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan profesionalitas paralegal desa dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Pelatihan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari dibagi dalam dua kelas dengan tiga sesi materi. Narasumber berasal dari berbagai lembaga bantuan hukum dan instansi terkait yang berpengalaman di bidang keparalegalan dan hak asasi manusia.
Ketua LPH & HAM Pancasila, Budiana Rachmawaty, dalam materinya menekankan pentingnya perspektif gender dan inklusivitas dalam praktik paralegal. Ia mengingatkan bahwa paralegal perlu memiliki kepekaan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan minoritas agar layanan hukum yang diberikan berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia.
Sementara itu, Heriyanto, Ketua LKBH Belitung, memaparkan teknik penyusunan laporan, pengaduan, dan kronologis hukum. Ia menjelaskan bahwa kemampuan menulis dokumen hukum secara sistematis dan akurat menjadi kunci keberhasilan pendampingan hukum di masyarakat.
Materi mengenai hak asasi manusia disampaikan oleh Syamsudin dari Kanwil Kementerian HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama Iklima, Ketua Hatami Koniah. Keduanya menegaskan pentingnya pemahaman HAM sebagai fondasi kerja paralegal di desa, terutama dalam mengenali dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak warga.
Selain itu, Muhamat Ariyanto, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, memberikan penjelasan tentang peran, fungsi, dan tanggung jawab paralegal dalam sistem bantuan hukum nasional. Ia menekankan perlunya integritas, etika, dan komitmen dalam setiap pelaksanaan tugas pendampingan hukum.
Menutup kegiatan, Fajar Husein, Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan bahwa para peserta akan memasuki masa aktualisasi selama tiga bulan hingga 10 Januari 2026. Dalam masa tersebut, peserta diharapkan mengimplementasikan ilmu yang telah diperoleh dengan memberikan layanan hukum di Posbankum desa masing-masing serta melaporkan setiap kegiatan pendampingan yang dilakukan.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Ferry Yulianto, Penyuluh Hukum Ahli Madya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas antusiasme dan partisipasi aktif selama pelatihan berlangsung. Ia berharap seluruh paralegal desa dapat menerapkan ilmu yang telah diperoleh dan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan bantuan hukum di masyarakat.
Kegiatan hari ketiga berlangsung lancar dan interaktif, dengan sesi diskusi serta tanya jawab yang menunjukkan antusiasme tinggi dari para peserta. Melalui pelatihan ini, diharapkan para anggota Posbankum Desa semakin siap menjalankan peran strategisnya dalam memperkuat akses keadilan di tingkat desa serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan sosial.
KANWIL KEMENKUM BABEL


