
Pangkal Pinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar Pembukaan Pelatihan Paralegal bagi Anggota Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Kabupaten Belitung pada Selasa, 2 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid melalui Zoom Meeting dan berpusat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung.
Pelatihan diikuti oleh 196 peserta calon paralegal dari seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Belitung, serta dihadiri perwakilan BPHN Kementerian Hukum, pemerintah daerah, camat, kepala desa dan lurah, serta organisasi bantuan hukum.
Mewakili Kepala BPHN Kemenkum RI, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Beliau menekankan bahwa para paralegal memiliki peran penting dalam memberikan layanan bantuan hukum secara damai dan sederhana melalui konsultasi dan mediasi. Oleh karena itu, peserta diharapkan mampu menyerap seluruh materi pelatihan dengan baik dan menerapkannya ketika mendampingi masyarakat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi PUU dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung. Dalam arahannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan atas komitmen dan sinergi yang telah menghasilkan terbentuknya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan Kabupaten Belitung. Menurutnya, capaian ini mencerminkan kepedulian bersama dalam memastikan ketersediaan layanan bantuan hukum yang merata bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Rahmat Feri Pontoh juga memberikan materi pelatihan berjudul “Sistematika KUHP Nasional: Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)”. Beliau menjelaskan mengenai latar belakang pembaruan KUHP sebagai upaya menggantikan aturan warisan kolonial serta memperkuat identitas hukum pidana nasional.
Ia menguraikan perbedaan struktur dan pendekatan antara KUHP lama yang terdiri dari tiga buku dan KUHP baru yang kini dibagi menjadi dua buku dengan sistematika yang lebih modern, humanis, dan restoratif. Materi juga mencakup perubahan jenis pidana, pengakuan terhadap hukum adat, serta pengaturan mengenai tindak pidana korporasi.
Beliau menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP baru sangat penting bagi para paralegal sebagai dasar dalam membantu penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pelatihan paralegal ini. Beliau berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi wadah peningkatan kapasitas, tetapi juga mampu melahirkan paralegal yang benar-benar siap menjadi penggerak kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Kakanwil Johan Manurung menegaskan bahwa keberadaan paralegal yang kompeten akan sangat membantu penyelesaian persoalan hukum secara cepat, damai, dan lebih dekat dengan masyarakat. Ia juga berharap para peserta dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, serta menjadi mitra strategis dalam memperkuat akses keadilan dan layanan bantuan hukum di Kabupaten Belitung.“Melalui Pelatihan Paralegal ini, kita sedang membangun fondasi keadilan yang lebih dekat dan lebih merata bagi seluruh masyarakat Belitung. Paralegal bukan sekadar pendamping, tetapi ujung tombak pelayanan hukum yang hadir langsung di tengah masyarakat desa dan kelurahan. Saya berharap seluruh peserta dapat menjalankan peran ini dengan penuh dedikasi, integritas, dan kepekaan sosial. Jadilah mitra terpercaya bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara damai, cepat, dan berorientasi pada keadilan. Kanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung akan terus mendukung penguatan kapasitas paralegal karena kami percaya bahwa akses terhadap keadilan adalah hak semua warga tanpa terkecuali.”.
KANWIL KEMENKUM BABEL




