
Pangkalpinang - Kanwil Kementerian Hukum Kep.Babel, kembali melaksanakan Pelatihan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan khusus Kabupaten Bangka, yang dilaksanakan secara virtual zoom. Giat ini dimulai hari ini (Selasa, 04 Nopember) dan akan berakhir di 06 Nopember 2025, dan diikuti sebanyak 132 calon paralegal yang berasal dari perwakilan Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Bangka.
Acara ini di buka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep..babel (Johan Manurung), dan dihadiri pula Kepala Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkum RI (Konstatinus Cristomo), Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kaswo) dan seluruh peserta pelatihan.
Dalam sambutannya, Kapus Pembudayaan Hukum (Kristomo) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kanwil Kemenkum Kep.Babel yang telah berperan aktif dalam mendukung program asta cita Presiden Prabowo dan berharap adanya pelatihan ini dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat Bangka Belitung.
Kakanwil Johan Manurung mengatakan bahwa tujuan dari Pelatihan ini adalah dalam rangka memperkuat peran paralegal dan pengelolaan bantuan hukum masyarakat desa, sebagai bagian penting dari upaya menghadirkan hukum yang melindungi dan memberdayakan “kami berharap dengan adanya pelatihan ini, semua penyelesaian masalah hukum masyarakat berakhir di tingkat desa ataupun kelurahan, dan tidak ada yang berlanjut ke tingkat kepolisian ataupun pengadilan, terutana perkara dengan ancaman pidana ringan” ujar Johan
Dalam pelatihan selama 3 hari tersebut, Kanwil Kemenkum melibatkan narasumber-narasumber yang berasal dari perwakilan Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi, antara lain : PDKP Babel, Hatami Koniah, LBH KUBI, LPH dan HAM Pancasila, LBH Al Hakim, LBH Legal Justice, LKBH Belitung, Milenial Bangka Tengah Keadilan, YLBH Lentera Serumpun Sebalai dan YLBH Rusti Justicia.
Adapun materi yang akan disampaikan tetap mengacu pada pedoman BPHN nomor PHN-813.HN.04.03 tahun 2023 tanggal 07 November 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Paralegal. Materi tersebut mencakup antara lain (1) Pengantar Hukum dan Demokrasi,(2) Keparalegalan, (3)Struktur Masyarakat, (4) Bantuan Hukum dan Advokasi, (5) Hak Asasi Manusia, (6)Gender, minoritas dan kelompok Rentan, (7) Teknik Komunikasi bagi Paralegal, (8) Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia, dan (9) Teknik Penyusunan dokumen laporan, pengaduan dan kronologis.
“Dengan adanya peltihan ini diharapkan dapat memperluas dan mempermudah akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat Bangka Belitung melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan” ujar Johan lagi
Kanwil Kemenkum Babel


