Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan, Rahmat Feri Pontoh, memimpin rapat harmonisasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Rabu (16/01/2024).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap:
1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak;
2. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Pemusyawaratan Desa; dan
3. Ranperbup tentang Perubahan Perbup Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya," ujar Feri.
Feri juga menyatakan bahwa Kantor Wilayah siap untuk berkolaborasi dan bekerja sama dalam menjaga produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya harapkan, kita semua mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan terutama terkait pembentukan produk hukum daerah, dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan/harmonisasi, pengesahan/penetapan, dan pengundangan agar melibatkan Kantor Wilayah dalam setiap tahapan dan prosesnya," ujar Feri.
Mengakhiri sambutannya, Feri mengharapkan pelaksanaan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sebagaimana arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dimana perlu peningkatan akselerasi dalam layanan pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Irwan dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Raperda dan Ranperkada.
“Kami mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Ranperda dan Raperkada, bahwa pembentukan Raperda ini dilatarbelakangi adanya perubahan regulasi di tingkat pusat yang dinamis,” ujar Irwan.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah yaitu, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya (Muhamad Iqbal, Ismail, Yanto Majid, Irkham), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda (Faisal Indrawan, Beni Saputra, Elisanti, Siti Latifah, Septi Lestari, Imelda Hanum), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri) dan JFT Analis Hukum Pertama (Defta Fahrun Setiady, Fitriyah Kusuma Wardhani).
Sedangkan dari Kabupaten Bangka Tengah yaitu, Sekretaris BPKAD (Redha Tama), Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Novika Eddy Zaind), Kepala Bagian Hukum (Eka Budianta), Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan (Dimas Arya Nugroho), Plt. Kepala Bagian Organisasi (Syaiful Arif Susanto).
Humas Kanwil Kemenkum Babel