
Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam memperkuat sistem perumusan kebijakan publik yang terstruktur, terpadu, dan berbasis bukti (evidence-based policy), seiring dengan dinamika kelembagaan dan kebutuhan penguatan kebijakan di bidang hukum.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, yang menekankan pentingnya penyusunan kebijakan berkualitas melalui proses yang sistematis, partisipatif, konsisten, serta berorientasi pada outcome. Dalam arahannya, disampaikan bahwa Permenkum Nomor 51 Tahun 2025 diterbitkan sebagai pengganti regulasi sebelumnya yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan organisasi dan tantangan kebijakan saat ini.
“Melalui regulasi ini, diharapkan sinergi antara unit pusat dan wilayah dalam siklus kebijakan semakin kuat, kapasitas analis kebijakan meningkat, serta capaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Kementerian Hukum yang telah meraih predikat unggul dapat terus dipertahankan,” ujar Andry.
Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini Akademisi sekaligus Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia, Riant Nugroho, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan BSK Hukum, Yuditia Nurimaniar. Diskusi dipandu oleh Shafira Yasmine selaku moderator.
Dalam pemaparannya, ditegaskan peran strategis BSK Hukum sebagai koordinator dan penggerak tata kelola kebijakan publik di lingkungan Kementerian Hukum. BSK Hukum berfungsi sebagai pusat analisis kebijakan, penyusun rekomendasi kebijakan kepada Menteri, pengelola repositori dokumen kebijakan, serta pendorong partisipasi publik yang bermakna.
Permenkum Nomor 51 Tahun 2025 juga mengatur tahapan tata kelola kebijakan publik yang meliputi pengusulan, perumusan, penetapan, serta monitoring dan evaluasi. Setiap kebijakan harus diawali dengan analisis yang komprehensif dan menghasilkan Dokumen Kebijakan Publik sebagai dasar pengambilan keputusan, sekaligus memastikan efektivitas dan keberlanjutan kebijakan.
Selain itu, regulasi ini menekankan pentingnya keterbukaan dan partisipasi publik melalui konsultasi dan diskusi kebijakan, serta publikasi dokumen kebijakan pada Repositori Kebijakan BSK Hukum sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan ini secara aktif dengan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, jajaran Tim Kerja BSK Hukum, analis hukum, serta CPNS BSK Hukum Kanwil Kemenkum Babel.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab antara pemateri dan peserta, baik yang mengikuti secara luring maupun daring, dan ditutup oleh moderator.
Kakanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi jajaran Kanwil untuk menyelaraskan proses perumusan kebijakan di daerah dengan kerangka nasional. “Pemahaman yang utuh terhadap Permenkum Nomor 51 Tahun 2025 akan memperkuat kualitas kebijakan hukum di wilayah agar lebih terarah, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
KANWIL KEMENKUM BABEL

