
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Pemerintah Daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara virtual, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman pemerintah daerah terhadap variabel, indikator dan bobot penilaian IRH terbaru guna mempertahankan predikat Istimewa secara se-provinsi.
Capaian penilaian IRH Pemda di Bangka Belitung berdasarkan Kepmen Hukum Nomor M.HH-04.OT.03.01 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Penilaian IRH pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2025 antara lain:
* Kabupaten Belitung Timur mencatat nilai 99,40 dengan kategori Istimewa (AA).
* Kabupaten Belitung naik secara signifikan menjadi 99,40 dengan kategori Istimewa (AA)
* Kabupaten Bangka Selatan mencapai nilai 99,40 dengan kategori Istimewa (AA)
* Kota Pangkalpinang meningkat menjadi 99,40 dengan kategori Istimewa (AA)
* Kabupaten Bangka mencapai nilai 98,60 dengan kategori Istimewa (AA)
* Kabupaten Bangka Tengah memperoleh nilai 98,30 dengan kategori Istimewa (AA)
* Kabupaten Bangka Barat mencapai 98,00 dengan kategori Istimewa (AA)
* Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan nilai 96,20 dengan kategori Istimewa (AA)
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, yang menekankan pentingnya persamaan persepsi dalam pelaksanaan penilaian IRH. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi sarana evaluasi dan perbaikan bersama dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum di daerah.
Materi Variabel I dan II disampaikan oleh JFT Peraturan Perundang-undangan, Iqbal, yang membahas koordinasi harmonisasi peraturan perundang-undangan antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum serta kompetensi perancang peraturan perundang-undangan di daerah. Penilaian difokuskan pada keterlibatan perancang yang profesional agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, Variabel III dipaparkan oleh JFT Analis Hukum, Fitriyah, yang menyoroti kualitas re-regulasi dan deregulasi peraturan perundang-undangan daerah melalui penataan regulasi agar lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Variabel IV disampaikan oleh JFT Analis Hukum, Defta F, yang menjelaskan penilaian IRH terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Pada tahun 2025, seluruh pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meraih predikat Istimewa, meskipun terdapat penurunan nilai pada beberapa instansi. Mulai tahun 2026, sistem penilaian JDIHN mengalami perubahan signifikan dengan penambahan indikator, pelibatan penilai eksternal, reformulasi bobot, serta pemberlakuan masa sanggah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung berharap pemerintah daerah dapat memahami perubahan kebijakan penilaian IRH dan JDIHN, sehingga mampu mempertahankan capaian kinerja serta meningkatkan kualitas reformasi hukum dan pengelolaan JDIH di daerah.
KANWIL KEMENKUM BABEL

