Pangkal Pinang - Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) Dr Rahmat Feri Pontoh,minggu (6/07) mengatakan pada semester I Tahun 2025, jajarannnya telah telah memfasilitasi pengharmonisasian sebanyak 109 produk hukum daerah. Hal tersebut dalam rangka melaksanakan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.
Adapun produk hukum daerah yang diharmonisasi adalah
1. Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 6 Ranperda dan 27 Ranperkada;
2. Kabupaten Bangka sebanyak 1 Ranperda dan 11 Ranperkada;
3. Kabupaten Bangka Selatan 8 Ranperda dan 2 Ranperkada;
4. Kabupaten Belitung sebanyak 1 Ranperda dan 8 Ranperkada;
5. Kabupaten Belitung Timur sebanyak 4 Ranperda dan 16 Ranperkada;
6. Kabupaten Bangka Barat sebanyak 3 Ranperda dan 1 Ranperkada; dan
7. Kota Pangkal Pinang sebanyak 4 Ranperda dan 17 Ranperkada.
Plt.Kakanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto mengucapkan terima kasih atas sinergi yang sangat baik dengan pemkab/ pemko di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
KANWIL KEMENKUM BABEL