
Belitung Timur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Tim Kerja BSK Hukum melaksanakan koordinasi bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dalam rangka tindak lanjut rekomendasi Analisis Kebijakan Hukum di daerah, Rabu (19/11/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kepala Bagian Hukum tersebut menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam peningkatan kualitas tata kelola hukum serta akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Sekretaris Tim Kerja BSK Hukum, Poppy Rinafany, menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan rekomendasi analisis kebijakan agar kebijakan hukum di daerah lebih efektif dan berdampak langsung.
"Kami ingin memastikan setiap rekomendasi dapat diterapkan secara optimal sehingga pelayanan hukum benar-benar dirasakan masyarakat," ujarnya.
Analis Hukum Ahli Pertama, Fitriyah Kusuma Wardani, menjelaskan bahwa fokus analisis kebijakan tahun 2025 diarahkan pada implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum. Ia menegaskan bahwa meski Belitung Timur telah memiliki regulasi daerah berupa Perda Nomor 9 Tahun 2014 serta Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023, kebutuhan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum terus meningkat sehingga aspek penganggaran perlu diperkuat.
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada tahun 2025 mengalokasikan anggaran sebesar Rp42,5 juta untuk penanganan 5 perkara litigasi, dengan masing-masing perkara dialokasikan Rp8,5 juta. Fitriyah berharap ke depan cakupan layanan semakin luas sehingga lebih banyak masyarakat tidak mampu dapat terbantu.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung Timur, Amrullah, menyampaikan dukungan penuh atas pelaksanaan rekomendasi tersebut.
"Kerja sama ini penting untuk memastikan kebijakan daerah sesuai kebutuhan masyarakat serta memperkuat tata kelola hukum di wilayah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tim BSK Hukum Kanwil Kemenkum Babel juga memaparkan hasil penilaian sementara Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025. Kabupaten Belitung Timur berhasil meraih skor 97 dari total 100, dengan kategori Istimewa (AA). Nilai tersebut terdiri dari:
• Variabel 1 : 25
• Variabel 2 : 25
• Variabel 3 : 30
• Variabel 4 (JDIH) : 17 dari 20 (mengalami penurunan 3 poin dari tahun sebelumnya)
Nilai tersebut bersifat sementara dan masih menunggu penetapan final melalui surat resmi dari Tim Penilai Nasional.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Babel menegaskan komitmennya untuk mendorong peningkatan kualitas layanan hukum, penguatan akses bantuan hukum, serta penyempurnaan tata kelola hukum di tingkat daerah sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, dalam keterangannya menegaskan bahwa penguatan kebijakan bantuan hukum dan sinkronisasi tata kelola hukum di daerah merupakan kunci terciptanya pelayanan publik yang berkeadilan.
“Kami berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam memastikan layanan bantuan hukum dapat diakses masyarakat secara setara. Sinergi ini adalah bagian dari upaya menghadirkan negara melalui kepastian hukum yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Johan Manurung.
KANWIL KEMENKUM BABEL



