
Pangkalpinang, 8 Desember 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, kembali melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, kali ini yang menjadi sasaran adalah mahasiswa-mahasiswi pada Universitas PERTIBA (Uniper) Pangkalpinang, giat kali ini bertemakan “Implementasi Penerapan KUHP Nasional Sebagai Tonggak Baru Pemidanaan di Indonesia”. Giat ini dihadiri kurang lebih 100 orang mahasiswa/mahasiswi yang berasal dari fakultas hukum Uniper.
Hadir secara langsung Rektor Uniper (DR.Suhardi,SE., MSc., AK.CA), dekan Fakultas Hukum Uniper (DR. Syafrie Hariansyah, SH., MH) beserta jajaran Dosen dan sedangkan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) bapak DR. Rahmat Feri Pontoh, SH.MH.
Dalam sambutannya, Rektor Uniper menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kanwil Kemenkum Babel yang telah bersedia menunjuk kampus Uniper sebagai sasaran sosialisasi,” tentunya giat ini sangat bermanfaat bagi kami, teruatama dalam persiapan kami menghadapi akan berlakunya KUHP nasional di Januari 2026 nanti,” ujar Suhardi.
Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka menyambut KUHP Nasional yang akan efektif berlaku di 3 januari 2026, pastinya akan banyak mengubah sistem pidana di Indonesia, “akan banyak hal-hal baru yang akan timbul dalam KUHP Nasional nanti, mulai dari berlakunya hukum adat (living law), keadilan korektif, keadilan restorative, keadilan rehabilitative, tindak pidana khusus serta pemberlakuan sistem denda dalam beberapa kategori” imbuh Rahmat Feri lagi.
Dalam giat ini menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber dari Kanwil Kemenkum Babel ,yaitu Dr.Rahmat Feri Pontoh,SH.MH. (Kepala Divisi P3H), Ferry Yulianto,SH.MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan Ismail,SH., MH (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya) yang menyampaikan penjelasan butir-butir pasal yang ada dalam KUHP Nasional.
Kesiapan menghadapi KUHP nasional ini, akan terus dimatangkan oleh berbagai elemen-elemen, baik Mahkamah Agung,Kejaksaan,kepolisian dan Kementerian Hukum, utamanya melalui sosialisasi masif kepada masyarakat, dan adaptasi internal, dengan fokus pada paradigma keadilan restorative, humanis, pidana alternatif,serta sinkronisasi dengan KUHAP yang baru, agar implementasi berjalan efektif, adil, dan tidak menimbulkan kegamangan di masyarakat.
Kanwil Kemenkum Babel


