
Pangkalpinang - Selama Januari-Desember 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung telah melakukan harmonisasi terhadap 49 (empat puluh sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 219 (dua ratus sembilan belas )Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada). Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Rahmat Feri Pontoh, Kamis (04/12/2025).
Dari jumlah tersebut, berikut capaian masing-masing Ranperda dan Ranperkada yang telah diharmonisasi :
1. Provinsi Bangka Belitung terdiri dari 5 (lima) Ranperda dan 9 (sembilan) Ranperkada
2. Kota Pangkal Pinang terdiri dari 7 (tujuh) Ranperda dan 22 (dua puluh dua) Ranperkada
3. Kabupaten Belitung Timur terdiri dari 11 (sebelas) Ranperda dan 68 (enam puluh delapan) Ranperkada
4. Kabupaten Belitung terdiri dari 2 (dua) Ranperda dan 25 (dua puluh lima) Ranperkada
5. Kabupaten Bangka Tengah terdiri dari 6 (enam) Ranperda dan 48 (empat puluh delapan) Ranperkada
6. Kabupaten Bangka Selatan terdiri dari 9 (sembilan) Ranperda dan dan 9 (sembilan) Ranperkada
7. Kabupaten Bangka Barat terdiri dari 4 (empat) Ranperda dan dan 16 (enam belas) Ranperkada
8. Kabupaten Bangka terdiri dari 5 (lima) Ranperda dan dan 22 (dua puluh dua) Ranperkada
Untuk penyampaian pengharmonisasian ranperda/ranperkada dari DPRD dan Pemerintah Daerah sudah dilaksanakan melalui aplikasi e-harmonisasi. Aplikasi E-Harmonisasi adalah sebuah platform digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum untuk mempermudah dan mempercepat proses harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk menjadikan proses tersebut lebih cepat, transparan, efisien, dan akuntabel dibandingkan metode manual. “Kehadiran aplikasi ini menjadikan proses pengharmonisasian ranperda/ranperkada dapat dilakukan dengan lebih mudah, lebih cepat, efektif dan efisien untuk mendukung percepatan pelayanan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan dan mewujudkan terbentuknya peraturan perundang-undangan yang responsif, harmonis, terencana dan akuntabel”, ujar Kadiv P3H.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung, Johan Manurung, mengucapkan apresiasi atas sinergi yang baik antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung dalam penyusunan produk hukum daerah.
"Dengan adanya pengharmonisasian, harapannya Ranperda/Ranperkada yang dibentuk sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga produk hukum yang terbentuk berkualitas dan implementatif" ujar Kakanwil.
KANWIL KEMENKUM BABEL


