
Tanjung Pandan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung yang di wakili oleh Analis Kekayaan Intelektual Ektha Dwiarni dan Erlangga Hadi Wibowo menjadi tim Fasilitator dalam kegiatan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Tahap II. Kegiatan ini di selenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kep. Bangka Belitung, yang dilaksanakan di Hotel Grand Hatika Belitung (12/12/25).
Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual (merek) ini dilaksanakan secara daring dan luring. Peserta yang hadir langsung berjumlah 27 pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, serta 38 pelaku ekraf lainnya menghadiri secara daring.
Kegiatan fasilitasi ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Daerah melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk mendorong pelaku ekonomi kreatif agar memiliki kepastian hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (merek).
Dengan menggandeng Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Babel, kegiatan fasilitasi ini telah dilakukan dalam 11 tahap, yaitu tahap pertama dilaksanakan pda bulan Agustus 2025 di Kabupaten Bangka dengan jumlah fasilitasi sebanyak 85 merek, sedangkan tahap kedua ini dengan jumlah fasilitasi sebanyak 65 merek.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahrga Provinsi Kep. Bangka Belitung, Widya Kemala Sari. Dalam sambutannya, widya menjelaskan bahwa haki merupakan prioritas untuk mendorong 17 sub sektor ekonomi kreatif di Bangka Belitung. "Haki tidak hanya melindungi produk yang dihasilkan tapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, serta mndorong pertumbuhan usaha", ujar widya.
Di sela pendampingan pendaftaran merek,turut hadir Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung H. Dody Kusdian yang memberikan pemaparan terkait peluang dan tantangan mengenai ekonomi kreatif di Bangka Belitung.
"Kita tidak bisa mengandalkan pariwisata alam saja untuk membuat wisatawan berkunjung ke daerah kita, karena hanya dengan alam mungkin dua sampai tiga kali mereka akan bosan, tapi bagaimana cara kita sebagai pelaku ekonomi kreatif mengemasnya dengan sekreatif mungkin sehingga dari 17 sub sektor ekonomi kreatif dapat berperan dalam mendorong pariwisata di Bangka Belitung", pungkas Dody.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel menyampaikan bahwa fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif di daerah. “Pendaftaran merek bukan hanya soal administrasi, tetapi merupakan upaya memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset yang harus dilindungi sejak dini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa kegiatan fasilitasi ini merupakan wujud nyata komitmen Kemenkum dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif di daerah. “Negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para pelaku ekonomi kreatif. Dengan memiliki merek terdaftar, pelaku usaha akan lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya dan memperluas jangkauan pasar,” tegas Johan Manurung.
KANWIL KEMENKUM BABEL



