
Bangka Selatan, 28 April 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Tim Kerja pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bangka Selatan sebagai bentuk sinergi didalam mewujudkan tata kelola yang lebih baik.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Setda Kabupaten Bangka Selatan pada Senin (28/4) sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas penilaian IRH di daerah.
Tim dari Kanwil Kemenkum yang hadir dalam pendampingan ini antara lain Poppy Rinafany selaku Sekretaris Tim Kerja BSK, Hendra sebagai Pranata Keuangan APBN Mahir, Defta Fahrun Setiady selaku Analis Hukum Ahli Pertama, serta Imam Rokhyani selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, hadir Kabag Hukum Ami Prionggo beserta jajaran, yakni Rosmala Dewi (Perancang Ahli Muda) dan Tyas (Perancang Ahli Pertama).
Mengawali kegiatan, Sekretaris Tim Kerja, Poppy Rinafany, menyampaikan penekanan pentingnya pelaksanaan IRH dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis hukum yang baik di daerah. Poppy menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi pelaksanaan IRH sangat penting untuk mengetahui progres reformasi hukum yang berjalan di pemerintah daerah.
"Kami hadir untuk memastikan bahwa Kabupaten Bangka Selatan dapat memenuhi seluruh indikator penilaian IRH tahun 2025. Tahun lalu capaian Kabupaten Bangka Selatan sudah sangat baik dengan nilai 87,58. Namun, masih ada ruang untuk perbaikan terutama pada variabel III terkait deregulasi dan reregulasi peraturan perundang-undangan," ujar Poppy.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Babel akan terus melakukan pendampingan intensif kepada Pemerintah Daerah agar sinergi dalam pembangunan hukum semakin optimal. "Pendampingan ini adalah bentuk nyata komitmen Kanwil untuk mendukung daerah agar lebih siap dalam menghadapi penilaian IRH," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bangka Selatan, Ami Prionggo, menyatakan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sangat mendukung upaya peningkatan kualitas penilaian IRH.
"Kami berkomitmen untuk melakukan pemetaan terhadap data dukung pada variabel-variabel yang masih perlu ditingkatkan nilainya. Kami yakin dengan pendampingan dari Kanwil, capaian IRH Bangka Selatan pada tahun ini bisa meningkat lebih baik lagi," kata Ami.
Ami juga menyampaikan harapannya agar sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkum Babel terus ditingkatkan, tidak hanya dalam pelaksanaan IRH tetapi juga dalam pembangunan hukum secara umum.
"Kami percaya bahwa dengan Sinergi yang kuat, pembangunan hukum di Kabupaten Bangka Selatan akan menjadi lebih baik, berintegritas, dan mampu mendorong pelayanan publik yang lebih berkualitas," tambahnya.
Salah satu fokus pendampingan adalah peningkatan pada variabel deregulasi dan reregulasi. Tim Kanwil memberikan arahan teknis tentang bagaimana Pemerintah Daerah dapat melakukan penyederhanaan regulasi, harmonisasi, serta penguatan mekanisme pengawasan terhadap produk hukum daerah. Penyederhanaan ini penting untuk menciptakan regulasi yang adaptif, efektif, dan sesuai dengan prinsip good governance.
Dalam sesi diskusi, peserta juga membahas tantangan-tantangan aktual yang dihadapi dalam pemenuhan data dukung IRH, serta berbagi pengalaman dan solusi dari pelaksanaan IRH sebelumnya.
Kegiatan pendampingan ini ditutup dengan penyusunan rencana tindak lanjut, di mana Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Selatan akan segera melakukan inventarisasi ulang terhadap data dukung yang diperlukan, sekaligus melakukan pembenahan pada aspek-aspek teknis yang masih perlu ditingkatkan.
Dengan kegiatan ini, diharapkan penilaian Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bangka Selatan tahun 2025 dapat mencapai hasil yang lebih maksimal, sekaligus memperkuat budaya hukum dan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
KANWIL KEMENKUM BABEL


