
Pangkalpinang, 13 Oktober 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kep. Bangka Belitung melakukan pendampingan pendaftaran merek pelaku usaha yang menjadi binaan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Bangka. Pendaftaran merek ini di fasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum , Kaswo menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung Bersama Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bangka Belitung berkolaborasi dalam mendukung pelaku usaha untuk meningkatkan pendaftaran serta melindungi hak kekayaan intelektual. " kegiatan ini dalah untuk mendampingi pendaftaran merek usaha binaan dari DinasKoperasi dan UMKM Kab. Bangka" Ujar Kaswo
Dalam pelaksanaannya, Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum memberikan pendampingan pendaftaran merek sebanyak 34 merek pelaku usaha dari Kabupaten Bangka. Fasilitasi pendampingan merek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha untuk melindungi dan mendaftarkan merek usaha untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sah.
Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung menjelaskan bahwa pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha. Dengan merek yang terdaftar, pelaku UMKM dapat mengambil tindakan hukum jika ada pihak lain yang menggunakan atau meniru merek mereka tanpa izin. " dengan terdaftarnya merek usaha , diharapkan dapat menjadi investasi bagi pengembangan bisnis pelaku UMKM" Tutup Johan
KANWIL KEMENKUM BABEL


















