
Pangkalpinang, 09 September – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung lakukan kegiatan persiapan pemeriksaan substantif indikasi geografis terkait pendaftaran indikasi geografis yang diajukan oleh Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG) serta Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Produk yang diajukan sebagai Indikasi Geografis dari Bangka Selatan ini berupa Nanas Bikang.
Nanas Bikang merupakan salah satu jenis nanas yang berasal dari Desa Bikang di Kabupaten Bangka Selatan. Varian nanas ini dikenal memiliki rasa yang manis, segar, dan memiliki tekstur yang lembut.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menyampaikan bahwa kegiatan persiapan / gladi ini merupakan upaya kantor wilayah dalam melakukan penguatan melalui kesiapan dokumentasi serta prosedur pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada pemohon MPIG dan Pemerintah Kab. Bangka Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung menegaskan bahwa pemeriksaan substantif ini sebagai penguatan agar pelaksanaan pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Tim Ahli IG dan DJKI diharapkan berjalan dengan lancar dan produk Nanas Bikang ini dapat terdaftar secara sah sebagai Indikasi Geografis Bangka Selatan, ujar Johan
KANWIL KEMENKUM BABEL



















