Pangkal Pinang - Dit Reskrimsus Polda Kep. Babel gelar Sosialisasi SPDP Online bagi PPNS Prov. Kep. Bangka Belitung Tahun 2025, Kamis (24 April 2025). PPNS Kekayaan Intelektual Elwan Wijaya, S.H dan JFT Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Marlinda, S.H hadiri Sosialisasi SPDP Online
Sosialisasi ini pada hakikatnya merupakan Pelatihan Penerbitan Administrasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPDP Online) kepada pengemban fungsi Korwas PPNS dan PPNS Dinas/Instasi di Kewilayahan Hukum Provinsi Kep.Bangka Belitung.
Kombes Pol Jojo Sutarjo Selaku Dir Krimsus Polda Kep. Babel mengatakan bahwa Kesempatan Yang Sangat Baik Bagi Kita Bersama, Serta Penyidik Polri Selaku Pengemban Fungsi Korwas Ppns Untuk Dapat Bertatap Muka Dan Berdiskusi Dengan Para Ppns Sekalian Selaku Aparat Penegak Hukum Yang Melaksanakan Wewenang Penyidikan Sesuai Kuhap Dan Undang-Undang Yang Menjadi Dasar Hukum Kewenangannya dan apresiasi kepada PPNS di wilayah babel yang telah hadir pada sosialisasi SPDP Online.
Hadir juga Kombes Pol Masrur S.H, S.I.K selaku Kabag Wasidik Rakorwas PPNS Bareskrim Polri bahwasanya kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses penanganan kasus tindak pidana serta meningkatkan efesiensi dan transparansi dalam proses penyidikanoleh karena itu sosialisasi ini sangat penting terlebih ke depan aturan – aturan penyidik harus teliti dalam pemberkasan, jika tidak PPNS akan tertinggal bila tidak memahami terkait SPDP Online ini.
Melalui Sosialisasi ini, aplikasi SPDP berbasis Web ini berfungsi sebagai administrasi penyidikan PPNS Kementerian/Lembaga yangg mengakomodasi proses input dokumen penyidikan seperti Laporan Kejadian, Sprindik, Springas, SPDP, Tahap 1 hingga Tahap 2 dan Tipiring
Hadir pada kegiatan tersebut sebanyak 52 orang PPNS Dinas/Instansi di Kewilayahan Hukum Provinsi Kep.Bangka Belitung.
KANWIL KEMENKUM BABEL