
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Rapat Lanjutan Penyeragaman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kantor Wilayah yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum, khususnya pada bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, dalam kegiatan ini diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar, bersama jajaran tim dari Divisi Administrasi Hukum Umum, Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Pelaporan Margaret Sari, Analis Anggaran Ahli Pertama Juning Diastuti, Penata Kelola Pemerintahan Andri Prabowo, serta peserta magang Hub Kemnaker.
Kegiatan dipandu oleh moderator Meliana Kristanti dan memasuki hari kedua pembahasan yang berfokus pada penyelarasan standar layanan AHU dan KI di Kantor Wilayah. Dalam pembahasan bidang Administrasi Hukum Umum, salah satu fokus utama adalah penyeragaman layanan pelantikan notaris baru.
Dalam mekanisme tersebut, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya Surat Keputusan Pengangkatan, pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, serta bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Proses pengajuan dilakukan secara digital melalui aplikasi SIMPADHU AHU Online untuk memperoleh voucher pelantikan, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berkas fisik ke loket Kantor Wilayah guna mendapatkan surat undangan pelantikan. Produk akhir dari layanan ini adalah Berita Acara Pelantikan Notaris yang diberikan setelah prosesi pelantikan dilaksanakan.
Selain itu, pembahasan juga mencakup standar pelayanan mediasi di bidang Kekayaan Intelektual. Standar tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 serta Pedoman Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-18.KI.08.03 Tahun 2025. Dalam mekanisme pelayanan ini, permohonan mediasi diajukan langsung kepada Kepala Kantor Wilayah, dan pelapor diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi dokumen apabila terdapat kekurangan dalam persyaratan administrasi.
Untuk menjamin kualitas layanan, unit pelaksana mediasi minimal terdiri dari dua orang yang meliputi petugas layanan dan mediator yang memiliki kompetensi teknis serta kemampuan komunikasi yang baik. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses mediasi berjalan efektif, profesional, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan bahwa penyeragaman standar pelayanan publik di seluruh Kantor Wilayah merupakan langkah strategis untuk memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Babel akan terus mendukung implementasi standar pelayanan yang telah ditetapkan, sekaligus memperkuat pengawasan internal melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum guna memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh Kantor Wilayah dapat memiliki standar pelayanan yang seragam, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan hukum yang berkualitas, mudah diakses, serta memberikan kepastian dan kepuasan bagi pengguna layanan.
Kanwil Kemenkum Babel

