Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dorong pembentukan Stopela Bankum, Kanwil Kemenkum Babel lakukan koordinasi ke LKBH Belitung

WhatsApp Image 2025 11 19 at 20.17.18 1

Tanjung Pandan, 19 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Tim Kerja BSK Hukum melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung sebagai bagian dari pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut (RTL) atas rekomendasi hasil Analisis Kebijakan Hukum di wilayah. Kegiatan yang berlangsung di Kantor LKBH Belitung, Tanjung Pandan (19/11), ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat penerapan kebijakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sesuai mandat regulasi nasional.

Koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Tim Kerja BPHN, Muhamat Ariyanto; Sekretaris Tim Kerja BSK Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Poppy Rinafany; serta jajaran analis hukum seperti Fitriyah Kusuma Wardani, Winda Astuti, dan Defta Fahrun Setiady. Sementara pihak LKBH Belitung hadir Ketua LKBH Heriyanto, jajaran pengurus, advokat, paralegal, dan tenaga administrasi.

Sekretaris Tim Kerja BSK Hukum, Poppy Rinafany, menyampaikan bahwa koordinasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil Analisis Kebijakan Hukum tahun 2025, khususnya terkait implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum).

Menurutnya, data dan kajian di wilayah menunjukkan sejumlah rekomendasi yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan peran LKBH Belitung sebagai salah satu Pemberi Bantuan Hukum terverifikasi. "Pertemuan ini menjadi momentum menyamakan persepsi terkait langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum, baik dari sisi regulasi maupun pemenuhan standar layanan," ujarnya.

Analis Hukum Ahli Pertama, Fitriyah Kusuma Wardani, menjelaskan bahwa berdasarkan Permenkum Nomor 2 Tahun 2024, Kanwil Kemenkum memiliki mandat untuk melaksanakan analisis kebijakan hukum di daerah. Hasil kajian komprehensif tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, salah satunya fasilitasi pembentukan Stopela Bankum di setiap PBH sebagai instrumen pelayanan yang terstandar.

"Pembentukan Stopela Bankum diperlukan untuk memastikan keseragaman prosedur, peningkatan kualitas dokumentasi, serta kepatuhan PBH terhadap ketentuan pelaksanaan bantuan hukum," jelas Fitriyah. Rekomendasi ini bersifat jangka panjang dan akan ditindaklanjuti melalui pendampingan teknis bersama PBH di wilayah.
Selain itu, terdapat rekomendasi jangka pendek berupa asistensi peningkatan kapasitas bagi pengurus, advokat, dan paralegal PBH, yang direncanakan akan dilaksanakan secara daring pada Desember 2025.

Ketua LKBH Belitung, Heriyanto, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Kanwil Kemenkum Babel dalam memastikan implementasi rekomendasi kebijakan bantuan hukum di daerah. Ia juga melaporkan bahwa LKBH Belitung telah menyusun draf Stopela Bankum sesuai sistematika yang telah disosialisasikan BPHN.

"Kami menyambut baik pendampingan dan kegiatan asistensi yang akan dilaksanakan Kanwil. LKBH Belitung siap berpartisipasi aktif untuk memastikan layanan bantuan hukum berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai standar," kata Heriyanto.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi antara Tim Kerja BSK dengan pihak LKBH Belitung terkait dengan pelaksanaan layanan bantuan hukum di daerah serta langkah strategis yang dapat ditempuh untuk mengoptimalkan pemenuhan standar layanan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, memberikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara Kanwil dan LKBH Belitung. Ia menegaskan bahwa tindak lanjut hasil analisis kebijakan hukum bukan sekadar laporan administratif, melainkan upaya nyata untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan hukum yang setara dan berkeadilan.
"Pelaksanaan layanan bantuan hukum harus didukung data, regulasi, serta tata kelola yang akuntabel. Sinergi dengan PBH adalah kunci agar kebijakan pusat benar-benar berdampak di daerah. Kami berharap LKBH Belitung dapat menjadi model penerapan standar layanan yang konsisten dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar Johan.
Beliau juga menambahkan bahwa Kanwil akan terus memperkuat peran pembinaan, fasilitasi, dan koordinasi dengan PBH serta pemerintah daerah, termasuk melalui pendampingan penyusunan regulasi dan asistensi peningkatan kapasitas sumber daya manusia PBH.

KANWIL KEMENKUM BABEL

WhatsApp Image 2025 11 19 at 20.17.18 2WhatsApp Image 2025 11 19 at 20.17.18 3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI