Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) turut serta dalam kegiatan Rapat Evaluasi terhadap Dampak Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang dilaksanakan secara virtual oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Senin (20/01/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh serta jajaran pejabat fungsional Penyuluh Hukum di Ruang Rapat lantai 2 Kanwil Kemenkum Babel.
Kegiatan Rapat Pembahasan Evaluasi terhadap Dampak Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai upaya menampung aspirasi dan evaluasi terkait pelaksanaan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum di seluruh provinsi Indonesia.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa evaluasi ini penting untuk menampung saran dan pendapat sebagai bahan untuk meninjau sejauh apa manfaat dari keberadaan desa/kelurahan sadar hukum di daerah, agar keberadaan desa/kelurahan sadar hukum tidak hanya sekedar seremonial belaka namun turut terasa manfaatnya bagi peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.
Beberapa poin saran dan evaluasi yang disampaikan oleh peserta dalam zoom terkait pelaksanaan desa/kelurahan sadar hukum diantaranya:
1. Masih kurangnya dukungan pemerintah daerah setempat dalam proses pembinaan dan pembentukan desa/kelurahan baik dalam proses desa/kelurahan binaan maupun saat proses menuju desa/kelurahan sadar hukum. Beberapa pemda belum merasakan adanya urgensi pelaksanaan desa/kelurahan sadar hukum;
2. Bentuk reward dan punishment bagi desa/kelurahan yang memperoleh predikat sadar hukum masih belum optimal. Sampai saat ini belum ada dasar yang mewajibkan desa/kelurahan untuk menjadi desa/kelurahan sadar hukum, disatu sisi reward bagi desa/kelurahan yang sudah diresmikan juga belum memancing ketertarikan desa/kelurahan untuk terlibat;
3. Pola pembinaan desa/kelurahan juga menjadi poin penting yang harus diperbaiki, dikarenakan manfaat dari keberadaan desa/kelurahan sadar hukum belum begitu dirasakan oleh masyarakat secara optimal;
4. Sinergi dan sinkronisasi program pembinaan desa/kelurahan antar kementerian dan lembaga perlu dipertimbangkan agar desa/kelurahan tidak merasa terbebani dengan program-program yang sifatnya sama namun dilaksanakan oleh kementerian/lembaga yang berbeda, seperti Kementerian Hukum dapat bersinergi dengan Kejaksaan maupun Kepolisian dalam hal peningkatan kesadaran hukum;
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa ada beberapa desa/kelurahan yang diusulkan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung yang memenuhi kriteria sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
“Kami terus mendorong kerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat agar program ini dapat berjalan dengan baik di wilayah kami,” ujarnya.
Diharapkan melalui kegiatan ini, hasil evaluasi dan saran yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan bagi BPHN untuk mengevaluasi terkait regulasi dan pelaksanaan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum ke depan.
Divisi Peraturan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum