Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Forum Pendalaman Materi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau secara virtual, bertempat di Ruang Rapat Perancang, Kamis, (19/06/2025).
Pembukaan disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Dalam sambutannya, menyampaikan bahwa tema kegiatan forum pendalaman materi yakni Implikasi Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Peraturan Daerah yang Memuat Ketentuan Pidana. Disampaikan bahwa UU Nomor 1/2023 mengubah paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif klasik ke sistem yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan dan pemasyarakatan. UU KUHP ini memuat variasi bentuk pidana pokok dan tambahan, asas retroaktif, serta perubahan penting yakni pada pidana mati yang merupakan inovasi utama dari reformasi ini.
Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Cahyani Suryandari, selaku Narasumber menyampaikan bahwa Kementerian Hukum sedang menyiapkan penyusunan peraturan pelaksanaan KUHP, yaitu berkaitan dengan ketentuan pidana dalam penyusunan dan pembahasan PUU, ketentuan peralihan yang mencakup aspek seperti penyesuaian, perubahan, dan penggantian ketentuan hukum lama sehubungan dengan mulai berlakunya KUHP bar, penerapan ketentuan penutup mengenai pencabutan beberapa pasal UU di luar KUHP yang diatur dalam KUHP baru beserta pengacuan pasal-pasal dalam UU asalnya, sehingga tidak ada duplikasi pengaturan tindak pidana dalam KUHP baru dan UU di luar KUHP (berlaku juga bagi ketentuan pidana dalam peraturan daerah, serta koordinasi dengan APH dan stakeholder terkait untuk mensosialisasikan KUHP baru yang harus diterapkan.
Kegiatan ini secara daring dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia atau yang mewakili, Kepala Divisi P3H pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia, dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan seluruh Indonesia.
KANWIL KEMENKUM BABEL