
Pangkalpinang – Maraknya pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia menjadi perhatian serius jajaran Kementerian Hukum, termasuk di wilayah Bangka Belitung. Dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran KI yang digelar secara virtual pada Rabu (6/8), Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan pentingnya strategi konkret dalam mengatasi pelanggaran KI yang terus meningkat setiap tahunnya.
Rapat yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.45 WIB secara daring ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI, PPNS wilayah, serta jajaran internal Kanwil seperti Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kabid Pelayanan KI, dan para analis kekayaan intelektual.
Dalam paparan laporan kinerja Direktorat Penegakan Hukum DJKI untuk bulan Juli 2025, terdapat 31 kasus pelanggaran KI yang tercatat sepanjang tahun ini. Angka tersebut mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Meski begitu, capaian penyelesaian perkara mengalami peningkatan, dengan persentase menyentuh angka 135%, berkat optimalisasi mediasi dan penindakan.
Sejak tahun 2019 hingga Juli 2025, tercatat 296 kasus pelanggaran KI secara nasional, di mana 145 kasus telah selesai, sementara 151 kasus masih dalam proses penanganan. Tak hanya itu, langkah penertiban terhadap situs online juga menjadi sorotan. Rata-rata, sebanyak 471 situs ditutup tiap tahun atas pelanggaran KI, dengan rerata bulanan 91 situs yang direkomendasikan untuk ditutup.
Masalah sumber daya juga menjadi perhatian, terutama terkait keterbatasan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI di wilayah. Saat ini, terdapat 61 PPNS KI tersebar di pusat dan daerah, namun masih ada tiga Kantor Wilayah yang belum memiliki PPNS. Sementara itu, hanya 22 orang yang aktif di Ditjen Penegakan Hukum DJKI.
Salah satu isu krusial yang mencuat adalah kebutuhan mediator bersertifikat untuk menyelesaikan sengketa KI. Beberapa Kanwil belum memiliki mediator, sehingga opsi bantuan dari pusat atau Kanwil terdekat menjadi solusi sementara. Hal ini merujuk pada ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan mediator bersertifikat dalam proses mediasi hukum.
"Koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, serta membangun sinergi antar lembaga demi menciptakan perlindungan hukum yang efektif bagi para pemilik karya dan inovasi," ujar Johan Manurung dalam keterangannya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo juga menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Bangka Belitung dalam memperkuat penanganan pelanggaran KI, demi menciptakan ekosistem yang mendukung inovasi dan perlindungan terhadap hak cipta, merek dagang, paten, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya.
KANWIL KEMENKUM BABEL



