
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menggelar kegiatan analisis kebijakan pada Jumat, 24 April 2026, dengan topik "Analisis Urgensi Penyusunan Peraturan Menteri Hukum tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Kementerian Hukum." Kegiatan ini berlangsung melalui Zoom Meeting yang dihadiri oleh berbagai peserta dari berbagai instansi terkait.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Tim Kerja BPHN, Muhamat Ariyanto, dan dihadiri oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Analis Hukum Ahli Pertama, serta CPNS Analis Hukum. Diskusi tersebut difokuskan untuk mengumpulkan data dan masukan dari Kanwil Kemenkum Babel sebagai bahan dalam penyusunan Naskah Kebijakan terkait urgensi pembentukan Peraturan Menteri Hukum mengenai JDIH.
Beberapa poin utama yang dibahas antara lain adalah evaluasi terhadap kondisi eksisting pengelolaan JDIH, yang mencakup berbagai aspek seperti dasar hukum, kelembagaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, serta dukungan anggaran untuk optimalisasi layanan informasi hukum. Selain itu, dibahas pula proses dan output pengelolaan dokumen hukum, termasuk alur pengumpulan dokumen, ketepatan waktu, kelengkapan dokumen, serta kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi JDIH di tingkat unit kerja dan kantor wilayah.
Kegiatan ini juga mengidentifikasi kebutuhan penguatan regulasi, seperti penegasan kewajiban penyampaian dokumen, penetapan batas waktu, mekanisme pengendalian dan koordinasi, serta integrasi sistem yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kualitas layanan JDIH secara nasional.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menegaskan bahwa penguatan regulasi JDIH sangat penting untuk memastikan bahwa informasi hukum dapat diakses secara cepat dan tepat oleh masyarakat. Menurutnya, hal ini akan mendukung terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan hukum di Indonesia.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang memungkinkan peserta untuk mengajukan pertanyaan terkait pelaksanaan dan pengelolaan JDIH ke depan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk mengoptimalkan layanan informasi hukum di Indonesia dan memperkuat pengelolaan JDIH sebagai bagian dari reformasi birokrasi di Kementerian Hukum.
KANWIL KEMENKUM BABEL




