
Bangka Tengah – Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan pengawasan terhadap potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (24/4/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu pusat perbelanjaan di Bangka Tengah ini melibatkan jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang juga berperan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta diikuti oleh Korwas PPNS Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah.
“Pengawasan ini menjadi langkah penting untuk memastikan peredaran barang di masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus melindungi hak pemilik kekayaan intelektual,” ujar Johan.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual sekaligus PPNS KI, Adi Riyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Penegakan Hukum dalam memperkuat pengawasan di daerah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi pelanggaran kekayaan intelektual melalui langkah preventif, sehingga pelaku usaha dapat terhindar dari risiko hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemantauan langsung ke sejumlah gerai di pusat perbelanjaan. Hasilnya, masih ditemukan barang-barang yang diduga merupakan produk tiruan atau tidak asli dari beberapa merek luar negeri yang diperdagangkan secara terbuka.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran barang yang berpotensi melanggar Kekayaan Intelektual masih terjadi dan memerlukan perhatian serius serta pembinaan berkelanjutan.
Selain melakukan pemantauan, tim juga memberikan imbauan secara persuasif kepada para pelaku usaha agar lebih memperhatikan aspek legalitas produk yang diperdagangkan. Pendekatan ini dilakukan sebagai langkah preventif, bukan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan untuk melindungi pelaku usaha dari potensi pelanggaran hukum.
Kasubsie Korwas PPNS, M. Ibkar, menegaskan pentingnya penguatan koordinasi lintas instansi dalam mendukung efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
“Kami mendorong agar koordinasi yang telah terjalin dapat terus diperkuat, sehingga apabila terdapat dugaan pelanggaran atau delik aduan, penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual semakin meningkat, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing di wilayah Bangka Belitung.
KANWIL KEMENKUM BABEL



