
Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan rapat pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi (Anev) Hukum sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran pembinaan dan pengawasan kualitas produk hukum daerah. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (27/1/2026) di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, dan dihadiri Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh, jajaran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, serta CPNS Analis Hukum.
Dalam sambutannya, Johan Manurung menegaskan bahwa pembentukan Tim Anev Hukum merupakan bagian penting dari upaya Kanwil Kemenkum Babel dalam memastikan peraturan daerah yang berlaku selaras dengan kebijakan hukum nasional dan memiliki kualitas substansi yang baik.
“Pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Hukum ini adalah langkah strategis untuk menjaga kualitas produk hukum daerah agar tetap selaras dengan kebijakan hukum nasional, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung,” tegas Johan Manurung.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah sebagai instrumen korektif terhadap potensi disharmoni regulasi serta sebagai dasar perumusan rekomendasi kebijakan hukum yang lebih efektif.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh dalam paparannya menyampaikan bahwa Tim Anev Hukum memiliki peran krusial dalam mengidentifikasi kelemahan norma, disharmoni antarperaturan, serta efektivitas implementasi peraturan daerah di lapangan. Menurutnya, seluruh proses analisis dan evaluasi harus mengacu pada metodologi serta enam dimensi evaluasi yang telah ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum harus dilakukan secara metodologis, objektif, dan kolaboratif lintas jabatan fungsional agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” ujar Rahmat Feri Pontoh.
Selain pembentukan Tim Anev Hukum, rapat ini juga membahas penyusunan Surat Keputusan (SK) Tim Anev di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel serta perencanaan pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026. Pembahasan meliputi penyusunan strategi kerja, penentuan tema peraturan daerah yang akan dianalisis dan dievaluasi, serta mekanisme tindak lanjut atas hasil evaluasi yang dihasilkan.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bersama mengenai pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Hukum serta komitmen seluruh jajaran untuk melaksanakan Anev Peraturan Daerah secara terencana, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas regulasi daerah.
Melalui pembentukan Tim Anev Hukum ini, Kanwil Kemenkum Babel diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, akuntabel, serta sejalan dengan arah pembangunan hukum nasional.
KANWIL KEMENKUM BABEL

