
Pangkalpinang, Kamis 24 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, hari ini menerima kedatangan masyarakat (Ibu Zubaidah) yang beralamat di Kecamatan Gerunggang yang ingin berkonsultasi hukum dan diterima langsung oleh Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Ferry Yulianto dan Muhamat Ariyanto.
Ibu Zubaidah menyampaikan terkait keinginan beliau untuk mendapatkan berita acara eksekusi (BA17) terhadap hasil putusan Mahkamah Agung dalam perkara Peninjauan Kembali(PK) anaknya yang Bernama Syahrial Romadan yang saat ini menjalani pidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Dan beliau ingin ada tindak lanjut segera agar anaknya bisa mendapatkan kebebasan segara baik dengan mekanisme PB,CB ataupun CMB dari pihak Lapas. Beliau juga menyampaikan bahwa sewaktu PK anaknya didampingi oleh LBH Al Hakim pimpinan Tukijan,SH.
“Saya tidak tahu mau minta ke mana pak, takut nanti kalo minta ke pengadilan atau kejaksaan akan ada biaya” ujar bu zubaidah
Dalam kesempatan ini Pak Ferry Yulianto menyampaikan bahwa untuk mendapatkan BA 17 nanti kalau memang sudah ada putusan dari Mahkamah Agung RI, maka dari pihak Pengadilan Negeri akan segera meneruskan hasil putusan tersebut ke pihak-pihak terkait baik pihak Kejaksaan, Advokat maupun Lapas.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan LBH Alhakim, untuk mereka memastikan ke Pengadilan apakah putusan PK nya udah keluar atau belum, nanti dari LBH Al Hakim akan segera menyampaikan nya kepada ibu” imbuh Ferry.
Upaya hukum Peninjauan Kembali saat ini memang menjadi pilihan bagi para terpidana di Lapas/Rutan dalam upaya mendapatkan keadilan,agar bisa mengurangi hukuman yang mereka jalani. Upaya ini bisa dilakukan apabila ada beberapa ketentuan yang dipenuhi, antara lain, bila ditemukan unsur kekhilafan hakim, atau ditemukan bukti/novum baru, atau saksi baru yang meringankan.
KANWIL KEMENKUM BABEL

