Bangka Belitung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menjalin kerja sama dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung. Penandatanganan kesepakatan kerja sama ini berlangsung dalam rangkaian kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Tahun 2025 di kampus IAIN SAS Bangka Belitung, Senin (01/09/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, dan Rektor IAIN Bangka Belitung, Irawan. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto.
Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan hukum serta penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Rektor IAIN, Irawan, menyatakan bahwa sinergi ini merupakan wujud komitmen kampus dalam mengoptimalkan sumber daya dan potensi yang ada secara saling menguntungkan. “Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, kami berharap pengembangan kekayaan intelektual di lingkungan kampus dapat semakin optimal dan mampu memberikan kontribusi besar bagi kemajuan bangsa dan negara. Kerja sama ini juga mendukung kegiatan akademik lebih dari 4.000 mahasiswa kami,” ujar Irawan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil kemenkum babel, Johan Manurung juga memberikan pemaparan mengenai tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum serta pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi dosen dan mahasiswa. “Perlindungan kekayaan intelektual sangat penting agar karya-karya civitas akademika terlindungi secara hukum. Saat ini, KI tidak hanya soal ciptaan atau produk, tetapi sudah menjadi sumber pendapatan negara dengan nilai ekonomi yang tinggi,” jelas Johan.
Ia menambahkan, perlindungan KI diharapkan mampu mendorong inovasi dan kreativitas di tengah masyarakat serta memperkuat kontribusi sektor pendidikan tinggi terhadap pembangunan nasional.
KANWIL KEMENKUM BABEL