
Bangka, 20 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung berpartisipasi dalam Pelatihan Teknologi Informasi dan Negosiasi bagi Lembaga Kemasyarakatan di Desa Karya Makmur, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta yang merupakan anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, diwakili oleh Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sudihastuti, yang menjadi narasumber dengan materi Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa di Desa/Kelurahan.
Pelatihan dibuka oleh Kepala Desa Karya Makmur, Barwi Arkoni, yang menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel dan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bangka. Turut hadir Plt. Kabid Persandian Dinas Kominfo Kabupaten Bangka, M. Kadafi.
Dalam paparannya, Sudihastuti menjelaskan bahwa negosiasi dalam penyelesaian sengketa merupakan salah satu bentuk penyelesaian non-litigasi yang dapat membantu pemerintah menekan jumlah perkara di pengadilan, sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. “Lembaga kemasyarakatan memiliki peran penting membantu kepala desa menyelesaikan sengketa kecil di masyarakat melalui negosiasi yang efektif,” ujarnya.
Selain membahas tahapan negosiasi, kesalahan yang sering terjadi, serta teknik komunikasi yang baik, narasumber juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam proses negosiasi, seperti melalui aplikasi Zoom Meeting, Video Call, hingga WhatsApp Group.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas lembaga kemasyarakatan dalam mendorong kemandirian masyarakat desa melalui penguatan tata kelola pemerintahan desa, sosial budaya, hingga pemberdayaan masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pelatihan ini sejalan dengan komitmen Kanwil dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat desa dan memperkuat kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam menjaga harmoni sosial. “Kami ingin memastikan bahwa setiap lembaga kemasyarakatan memiliki bekal yang cukup, baik dalam hal penguasaan teknologi maupun keterampilan negosiasi, sehingga mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam menyelesaikan persoalan masyarakat secara cepat, efektif, dan damai,” tegasnya.
KANWIL KEMENKUM BABEL


