Pangkal Pinang, 11 Juni 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) terus menunjukkan komitmennya dalam mengevaluasi dan meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di daerah. Pada Rabu (11/6), Tim dari Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melakukan kegiatan pengumpulan data melalui wawancara dalam rangka Kajian Analisis Implementasi Kebijakan terhadap Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum kepada dua pemberi bantuan hukum di Kota Pangkal Pinang. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan program analisis kebijakan yang mengacu pada Pedoman Badan Strategi Kebijakan Hukum Tahun 2025. Wawancara dilakukan langsung kepada dua Pemberi Bantuan Hukum di Kota Pangkal Pinang, yaitu Organisasi Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) dan Lembaga Bantuan Hukum Kubi.
Tim dari Kanwil Kemenkum Babel dipimpin oleh Ismail (JFT Perancang PUU Ahli Madya), didampingi oleh Winda Astuti, Fitriyah Kusuma Wardani, dan Defta Fahrun Setiady (JFT Analis Hukum Ahli Pertama), serta tiga CPNS Analis Kebijakan yakni Saftia Zulka Manik, Ave Maria, dan Eka Trishea.
Dalam sesi wawancara, Ketua PDKP Jhon Siahaan beserta Advokat dan Paralegal dan Ketua LBH Kubi Restu menyampaikan berbagai pandangan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan bantuan hukum. Fokus pembahasan mencakup ketersediaan sumber daya manusia, penganggaran, sarana dan prasarana pendukung, pelaksanaan SOP, proses bisnis kegiatan, serta berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan.
Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif dan terbuka, guna memastikan bahwa masukan yang diberikan bersifat konstruktif dan representatif. Seluruh hasil wawancara didokumentasikan sebagai bagian dari data primer yang akan digunakan dalam penyusunan laporan akhir kajian.
Diharapkan hasil kajian ini dapat memberikan gambaran menyeluruh terhadap penerapan kebijakan bantuan hukum serta menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat guna dan aplikatif, sesuai kebutuhan masyarakat dan dinamika di daerah.
Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum berkomitmen untuk terus mendukung penguatan kebijakan hukum yang berpihak kepada keadilan masyarakat, sejalan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
KANWIL KEMENKUM BABEL