Pangkal Pinang, 3 September 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif Produk Barang/Jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Rapat ini bertujuan memperkuat koordinasi serta memastikan langkah strategis dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut di wilayah Bangka Belitung.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa surat edaran tersebut mengamanatkan peran aktif Kantor Wilayah dalam menginventarisasi produk-produk dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tujuannya adalah untuk memberdayakan, memajukan, serta memperkuat produk dan/atau jasa koperasi melalui perlindungan kekayaan intelektual, khususnya dalam bentuk pendaftaran merek, baik merek personal maupun merek kolektif.
“Khusus produk Koperasi Merah Putih yang dihasilkan oleh setiap anggota dan menjadi produk bersama koperasi, dapat difasilitasi perlindungan kekayaan intelektualnya melalui pendaftaran merek kolektif,” ujar Kaswo.
Ia juga menekankan pentingnya segera melengkapi data dukung Perjanjian Kinerja mengingat saat ini telah memasuki bulan September.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang, Adi Riyanto, menyatakan akan menindaklanjuti surat edaran Menteri dan segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Sementara itu, Kepala Bidang AHU, M. Bangbang, menambahkan bahwa data terkait KDKMP akan diserahkan kepada Bidang KI untuk mempercepat proses pengajuan permohonan merek kolektif. Ia juga memastikan bahwa data dukung untuk Perjanjian Kinerja akan segera dilaporkan.
Melalui rapat ini, diharapkan kendala-kendala yang dihadapi di lapangan dapat segera diatasi, serta mampu meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif produk barang dan jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
KANWIL KEMENKUM BABEL

