Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, menghadiri sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Pertiba, Rabu (11/06/2025). Kegiatan ini berlangsung di gedung Kuliah Umum Universitas Pertiba dan dihadiri oleh berbagai civitas akademika serta mahasiswa.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan wawasan mengenai Hak Kekayaan Intelektual, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual di lingkungan Universitas Pertiba.
Rektor Universitas Pertiba, Suhardi, membuka kegiatan sosialisasi dengan mengingatkan bahwa pencatatan Hak Kekayaan Intelektual penting bagi seluruh civitas akademika, serta mahasiswa.
"Pencatatan Hak Kekayaan Intelektual sangat penting guna mengapresiasi penciptaan Kekayaan Intelektual agar dapat dimanfaatkan nilai ekonomisnya," Jelas Suhardi.
Ia juga mengingatkan civitas akademika dan mahasiswa untuk segera mendaftarkan potensi Kekayaan Intelektual agar tidak diklaim dan digunakan oleh pihak lain secara tidak sah.
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pertiba, Nelly Astuti, memberikan apresiasinya terhadap kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang sesuai dengan tujuan Universitas dalam rangka peningkatan reputasi di bidang penciptaan karya-karya ilmiah dari semua unsur civitas akademika.
"Kami sangat mengapresiasi kehadiran Kepala Bidang Kekayaan Intelektual dalam memberikan materi sosialisasi Hak Kekayaan Intektual. Ini sejalan dengan visi Universitas Pertiba yaitu menjadi Universitas yang berbasis riset, inovasi, kemajuan teknologi, informasi berwawasan kebangsaan. Bentuk apresiasi terhadap riset dan inovasi tersebut perlu didukung dengan wawasan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi mahasiswa Universitas Pertiba sebagai penghasil karya," ujar Nelly.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini Universitas Pertiba sudah mulai melakukan pendaftaran dan pencatatan hak cipta dari civitas akademika. Kegiatan ini juga diisi dengan penyerahan sertifikat hak cipta oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual kepada Rektor dan civitas akademika Universitas Pertiba.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi "Hak Kekayaan Intelektual dan Pemanfaatan KI" oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto. Dalam paparannya, Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual terhadap produk dan karya yang telah memiliki identitas.
"Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar dan mendapatkan hak perlindungan secara hukum bisa mencegah terjadinya sengketa penciptaan atau invensi, " ujar Adi.
Ia juga menambahkan, "Pemanfaatan nilai ekonomis dari Kekayaan Intektual seharusnya dilindungi secara hukum melalui pendaftaran HAKI agar dapat dirasakan manfaatnya secara berkelanjutan."
Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab aktif, dimana civitas akademika dan mahasiswa mengajukan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme pendaftaran dan perlindungan hukum Hak Kekayaan Intektual.
KANWIL KEMENKUM BABEL